Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Emas seberat 7,5 kilogram milik istri CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba, Nursyariah Mansur tengah diburu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan barat.
Emas sebanyak itu merupakan daftar aset milik terdakwa yang belum disita penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Nana Riana mengatakan, sudah meminta kepada majelis hakim itu agar disita.
Nana menduga emas 7,5 kg adalah hasil tindak pidana yang dilakukan terdakwa, yang pembeliannya menggunakan setoran para calon jemaah haji dan umrah.
"Ini terungkap dalam persidangan. Baik di BAP maupun persidangan, Nursyariah mengakui saudaranya Surianti telah menggadaikan barang tersebut di Pegadaian Pondok Labu Jakarta Selatan dan Makassar," kata dia.
Dari keterangan itulah, tim JPU dan Kurator melakukan kerja sama dan investigasi dengan berkoordinasi dengan Pegadaian tersebut.
Baca: Komjen Pol Arief Sulistyanto, Tanpa Beban Pecat 13 Taruna Akpol di Antaranya 2 Putra Jenderal
Hasilnya, pihak Pegadaian membenarkan keberadaan emas itu, tapi sudah dilelang, karena tidak mampu ditebus oleh terdakwa.
"Kemarin digadaikan 1,5 kg dengan nilai Rp 800 juta lebih dan sudah dilelang. Disitulah ada sisanya Rp 70 juta lebih," paparnya.
Sementara sisa emas lainnya, kata Nana juga sudah dilelang di Pengadaian Pondok Labu dan selisihnya sudah diambil oleh Surianti.
Nana mengatakan sudah meminta kepada majelis hakim agar emas itu disita dan diserahkan kepada kurator untuk dibagikan kepada calon jemaah.
"Kami berharap aset emas senilai Rp 70 juta itu disita dan dimasukkan dalam putusan nanti," kata Nana Riana.
Berdasarkan informasi diperoleh Tribun putusan terhadap ketiga terdakwa bakal dibacakan pada Kamis 21 Februari mendatang.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Emas 7,5 Kilogram Milik Istri Bos Abutours Dilelang, Sisa Rp 70 Juta