News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Wali Kota Subulussalam Polisikan Mantan Pejabat terkait Ujaran Kebencian di Medsos

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WALI Kota Subulussalam, Merah Sakti. SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN

TRIBUNNEWS.COM, SUBULUSSALAM - Wali Kota Subulussalam, H Merah Sakti SH melalui tim kuasa hukumnya melaporkan mantan Kabag Organisasi Setdako, M Jhoni Ariza ke polisi terkait ujaran kebencian di media sosial (medsos).

Sementara itu, pihak terlapor mengaku telah diperiksa dan di-BAP (berita acara pemeriksaan), namun statusnya belum menjadi tersangka.

Wali Kota Subulussalam, H Merah Sakti yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/2/2019), usai penyerahan secara simbolis beasiswa kepada 478 mahasiswa membenarkan adanya laporan terhadap mantan pejabat Pemko Subulussalam tersebut.

Merah Sakti menjelaskan, sebagai wali kota posisinya saat ini adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.

"Saya ini kan PPK, masa saya tidak bisa marah dengan pegawai-pegawai saya, memangnya orang itu apa? SK mereka (ASN-red) saja saya yang tandatangani. Tapi ya sudahlah, biarkan saja," ujar dia.

Saat ditanyai siapa yang membuat laporan ke polisi, Merah Sakti mengaku, dia melalui kuasa hukumnya.

Disebutkannya, informasi terakhir dari kuasa hukum, kasus itu sudah bergulir di kepolisian.

Ketika disinggung wartawan soal kabar orang tua Jhoni yang telah datang ke kediamannya guna menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, Merah Sakti menjawab diplomatis bahwa, sebagai orang politik dan wali kota ada banyak tamu yang datang setiap hari, sehingga dia mengaku tidak tahu jika pun orang tua Jhoni ada datang ke kediamannya.

Baca: Fitradjaja Purnama Dibayar Billy Sindoro 1000 SGD Per Hari untuk Mengurus Perizinan Meikarta

"Kita rule of law saja lah, ikuti saja prosesnya," tandasnya.

Kasus ini bermula saat Wali Kota Subulussalam, H Merah Sakti SH meluapkan kemarahannya kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat menjadi inspektur upacara (irup) peringatan HUT Ke-47 Korpri pada 29 November 2018 lalu.

Sasaran utama kemarahan Wali Kota ditengarai kepada dua mantan pejabat di Subulussalam, meski kala itu Merah Sakti tidak menyebut nama mereka secara langsung.

Kedua pejabat itu diduga adalah Baginda Nasution selaku mantan Sekretaris Bappeda dan M Jhoni Ariza, mantan Kabag Organisasi Setdako Subulussalam.

Kemarahan Wali Kota ini dilatarbelakangi mutasi pada akhir Oktober 2018, yang mendapat reaksi dari sejumlah pejabat yang diganti.

Bahkan, polemik mutasi itu sampai bergulir ke DPRK dan pusat karena beberapa ASN mengadu ke lembaga dewan hingga ke Mendagri.

Selain itu, di media sosial sejumlah ASN juga terus membahas mutasi yang dinilai ilegal tersebut.

M Jhoni Ariza yang notabene mantan orang dekat Wali Kota ditenggarai sebagai motor penggerak aksi protes ASN atas mutasi itu.

Baca: Tangis Keluarga saat Jenazah Bripka Kristian Korban Bunuh Diri Diautopsi di RS Bhayangkara

Makanya, Merah Sakti tampak begitu gerah terhadap sosok Jhoni yang juga alumni STPDN.

Kasus ini makin memanas karena di media sosial muncul postingan Amrin Cibro, mantan sekretaris Disperindagkop yang menulis, “#HUTKORPRIKU Baru 1 org John saja sdh ketar ketir.”

Lalu, Jhoni sempat memposting sebuah komentar di sana yang dianggap ujaran kebencian walau belakangan postingan tersebut dihapus, namun sempat di-screenshoot.

Sementara itu, mantan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setdako Subulussalam, M Jhoni Ariza membenarkan dirinya telah dilaporkan Wali Kota Merah Sakti ke polisi.

Laporan itu terkait ujaran kebencian di media sosial (medsos) Facebook, beberapa bulan silam.

Jhoni pun mengaku sudah diperiksa dan di-BAP pihak kepolisian. Namun sejauh ini, dia mengaku belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih dimintai keterangan," kata Jhoni dalam pesan singkat via WhatsApp kepada Serambi, Senin (11/2/2019).

Jhoni membeberkan, dalam pemeriksaan dirinya diajukan sebanyak 16 pertanyaan. Pada kasus ini, penyidik juga sudah menghadirkan ahli ITE dan ahli Bahasa.

"Baru satu kali diperiksa dan langsung di-BAP dengan 16 pertanyaan. Delik kasusnya terkait ujaran kebencian," kata Jhoni seraya mengaku bahwa dia belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya.(lid)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Wali Kota Polisikan Eks Pejabat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini