News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nenek-nenek Ini nekad Jualan Sabu di Dalam Pengadilan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ML dan PT diamankan di Mapolres Inhil akibat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.

TRIBUNNEWS.COM, TEMBILAHAN – Apa yang dilakukan oleh ML (54) benar–benar nekad dan membuat geleng–geleng kepala.

Di saat usia yang sudah tidak muda lagi atau sudah mulai lanjut usia (Lansia) atau nenek, ML masih nekat bertransaksi narkotika jenis sabu–sabu.

Bahkan yang mencengangkan, wanita berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) dan beralamat di jalan Lingkar Tembilahan ini nekat menjual sabu di dalam kantor Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (14/02/2019) siang.

“Transaksi tepat di depan pintu ruang sel tahanan kepada seorang pria yang bernama PT (28), seorang yang berstatus sebagai Tahanan Lapas Kelas IIA Tembilahan,” ujar Kapolres Inhil AKBP Christian Rony,S.IK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar, SH, melalui keterangan tertulis yang diterima, Jum’at (15/2/2019).

Baca: Lelaki di Sumedang Tewas Dikapak Saat Salat Isya Rakaat Kedua di Masjid Miftahul Falah Sumedang

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah Helm yang di dalamnya terdapat 1 paket kecil sabu, 1 paket sabu yang dibungkus plastik bening (berat kotor semua BB Shabu sebanyak 3,49 gram), 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol BM 5899 GJ ddan 1 unit HP merk Samsung warna putih.

“Kedua pelaku dan barang bukti tersebut, kini telah diamankan di Mapolres Inhil guna Penyidikan selanjutnya,” pungkas Bachtiar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Nekat, Nenek di Inhil Ini Transaksi Sabu di Lingkungan Pengadilan Negeri Tembilahan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini