TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Polsek Sunggal mengamankan seorang pejabat PTPN III berinisial, J (50) warga Jalan Bunga Cempaka Pasar III, Komplek De Cluster, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Sumatera Utara.
J (50) diamankan petugas karena kedapatan sedang berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah bersuami, FCS (31) warga Perumahan Griya Permata, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang.
Kapolsek Sunggal Kompol Yaser Ahmadi ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/2/2019) malam membenarkan pihaknya telah mengamankan pasangan bukan suami-istri, yang salah satunya merupakan Kabiro Sekretariat PTPN III.
Baca: Fakta-fakta Joko Driyono Ditetapkan sebagai Tersangka, Mulai dari Penggeledahan hingga Respons PSSI
"Pada hari Jumat (15/2/2019) sekira pukul 17.30 WIB pelapor Lerry Harsen melapor ke Polsek Sunggal melaporkan terkait istrinya FCS Br.
Manalu sedang berada di suatu rumah yaitu di Perumahan Royal Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang bersama dengan J yang bukan suaminya,"katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian petugas Polsek Sunggal Polrestabes Medan bersama pelapor melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan didampingi sekuriti perumahan ternyata benar istri pelapor sedang berada di rumah itu.
Baca: Kagumi Alis Jan Ethes Saat Bertemu Langsung, Ramzi: Bisa Melengkung Gitu!
Namun posisi terlapor, J dengan berpakaian lengkap sedang berada di ruang tamu.
Sedangkan FCS br Manalu, istri pelapor, berada di dalam kamar dengan posisi pintu kamar terkunci.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian petugas Polsek Sunggal Polrestabes Medan bersama pelapor melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan didampingi sekuriti perumahan ternyata benar istri pelapor sedang berada di rumah itu.
Namun posisi terlapor, J dengan berpakaian lengkap sedang berada di ruang tamu.
Baca: Soal Bukalapak, Hasto: Bukti Militansi Pendukung 01
Sedangkan FCS br Manalu, istri pelapor, berada di dalam kamar dengan posisi pintu kamar terkunci.
Di dalam rumah tersebut juga ada seorang wanita pembantu rumah tangga.
Dari keterangan terlapor, benar antara mereka berdua ada hubungan yang sudah berjalan 6 bulan.
Dan rumah tersebut disewakan oleh terlapor seharga Rp 15 juta per tahun.
Sebelum menyewa rumah, mereka sering berbuat mesum di hotel.
Kini terlapor dan istri pelapor dibawa ke mako Polsek Sunggal untuk proses lebih lanjut. (ray/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul SUAMI Bersama Polisi Gerebek Istri, FCS Br Manalu Selingkuh dengan Kabiro Sekretariat PTPN III