Jenazah Hendrik, disimpan di Hospital Sultan Ismail, Malaysia dan batas penyimpanan jenazah hingga 20 Januari 2019.
Hendrik meninggal akibat komplikasi penyakit dalam.
Baca: Seorang Balita Penghuni Panti Asuhan Tewas Terpanggang Setelah Terjebak Dalam Lemari
Jenazah Hendrik tidak bisa dipulangkan ke NTT karena tidak adanya biaya pemulangan.
Menurut Timoteus, sebenarnya biaya pemulangan jenazah ditanggung oleh perusahaan atau majikan.
Namun, karena Hendrik TKI ilegal, tidak ada pihak lain yang menanggung biaya pemulangannya.
Kedua TKI itu dinyatakan ilegal karena tidak terdata secara administrasi di BP3TKI Kupang.
"Hingga saat ini, kami belum mendat info, apakah jenazah keduanya sudah dimakamkan atau belum," ujar Timoteus.
Ia juga mengatakan, dari 17 TKI yang meninggal di luar negeri itu, hanya satu yang keberangkatannya ilegal. (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Januari-Februari 2019, 17 TKI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri"