News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Gulung Komplotan Maling Motor di Rumah Warga Pesawaran, Ini Nama-nama Pelakunya,

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik

TRIBUNNEWS.COM, PESAWARAN - Melawan dan membahayakan petugas saat dilakukan penangkapan, Zikri Efendi (32), warga Desa Kuta Dalam, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, dihadiahi timah panas di kaki sebelah kirinya, Sabtu (16/2/2019) pukul 04.00 WIB.

Zikri Efendi merupakan satu dari empat tersangka pencurian dengan pemberatan di kediaman Karno (64), warga Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Selasa (5/2/2019) sekira pukul 02.30 WIB.

Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, Zikri bersama tiga rekannya, Muhammad Hafizi (18), warga Desa Kuto Dalam Kecamatan Way Lima, Firdaus (24), warga Desa Gunungsugih Kecamatan Kedondong dan RA (15) mencuri di kediaman korban.

"Para tersangka merusak pintu belakang rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit sepeda motor Honda Beat," ujarnya, Minggu (17/2/2019).

Baca: Potret Mewah Pesta Pernikahan Putri Ajik Krisna, Dihadiri Sederet Artis hingga Putra Jokowi

Akibat kejadian tersebut, korban merugi hingga Rp 21 juta.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kedondong dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B-118/ II /2019/SPK/POLDA LPG/ RES Pesawaran /SEK kedondong, Tanggal 5 Februari 2019.

Berdasar laporan, lanjut Popon, petugas Tekab 308 Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku berada di Sukaraja.

Kemudian, Sabtu (16/2/2019) pukul 04.00 WIB, petugas melakukan pengamanan pelaku.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 5337 YL dengan Noka: MH1JM2114HK183438 dan Nosin : 4M21E-1180958 warna biru putih tahun 2017.

Serta, Honda Beat tanpa nomor polisi dengan Noka: MH1JM211HK684394, Nosin: JM21E1672127, warna merah putih, tahun 2017.

Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.

Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Robertus Didik Budiawan Cahyono)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polres Pesawaran Gulung Komplotan Maling Motor di Rumah Karno, Ini Nama-nama Pelakunya,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini