Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta akan memasang plang peringatan di lokasi penemuan ladang ganja di Kecamatan Sukasari, Purwakarta.
Ini dilakukan agar tempat kejadian perkara (TKP) kasus tanaman ganja siap panen itu tidak ada yang mengubahnya.
Hal itu dikatakan oleh Kasatres Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, ketika dikonfirmasi Tribun Jabar melalui telepon, Selasa (19/2/2019).
"Di lokasi penemuan ganja akan dipasang plang dan diberi garis polisi. Tujuannya agar TKP menjadi status quo, tidak ada yang merusak, mengambil, bahkan mengurangi apapun yang ada disitu," kata Heri Nurcahyo.
Hal itu dilakukan karena pihaknya bertekad untuk mengembangkan kasus penemuan 1.300 batang pohon ganja di Purwakarta.
Baca: Terganjal Masalah Administrasi, Femmy Permatasari Pilih Menikah di Selandia Baru
Penyelidikan dan pengembangan kasus, kata Heri, bisa berawal dari TKP yang belum berubah seperti semula.
Heri mencurigai adanya pelaku lain yang turut serta dalam penanaman pohon ganja di antara pohon-pohon besar lainnya di sekitar lokasi kejadian.
"Apakah betul tersangka penanaman pohon itu hanya satu orang, apakah betul tidak ada orang yang tahu selama ini disitu ada ganja, dan sebagai-sebagainya," ujarnya.
Oleh karena itulah, peningkatan status di TKP itu agar tidak ada warga ataupun pihak lain yang memasuki ladang ganja.
"Kalau lahan itu jadi status quo, tidak ada yang keluar masuk," ucap dia.