Meski begitu, dia tetap menghormati keputusan rapat. Kata dia, pihaknya akan segera melengkapi kelengkapan yang diminta sebagaimana yang disebutkan dalam kesimpulan rapat.
Diketahui, selain ketua dan anggota komisi I DPRD Kabupaten Bungo, pertemuan juga dihadiri anggota dewan Dapil III, camat, serta pemuda desa.
Kasus ini mencuat ketika didapati pengaduan yang disampaikan E, mengenai perlakuan SI, sehingga dia hamil. Informasi yang diperoleh Tribunjambi.com, SI telah sempat menyampaikan surat pengunduran diri.
Namun pengunduran itu ditarik kembali dengan dalih surat tandingan.
Surat itu ditandatangani E dan diketahui datuk rio dan imam masjid.
Dalam surat tandingan itu disebutkan, keduanya telah melakukan pernikahan secara siri pada September 2018 lalu di Sarolangun.