Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi amankan tiga orang sindikat penipuan online.
Ironisnya aksi pelaku ini dilakukan satu keluarga terdiri dari ibu, bapak dan anak.
Tiga tersangka adalah Rido Damanik dan Ibunya Primadona serta temannya Aditya Pratama.
Direktur Kriminal Polda Jambi, AKBP Edy Fariadi Mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan korban di Jambi.
Dalam menjalankan aksinya Pipin Damanik, ayah dari Rido Damanik menelepon korban dengan alasan bahwa korban memenangkan satu unit mobil Mazda.
Korban yang berinisial M tergiur kemudian percaya dan lantas mengirimkan uang hingga 183 Juta rupiah.
Aksi ini baru terbongkar setelah pihak kepolisian menindak lanjuti laporan korban.
" Total kerugian korban mencapai 183 juta. Setelah kita telusuri ternyata pelakunya ada di Tebing Tiggi, Medan," kata Dirkrimum Polda Jambi saat menggelar Rilis di Polda Jambi pada Kamis (21/2/2019).
Awalnya polisi menangkap Rido Damanik, "Setelah itu kita amankan Primadona, yang ternyata ibu Rido kemudian Aditya Pratama," kata Edy Fariadi.