Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus tindak pidana suap dalam perizinan Meikarta, menyertakan peran korporasi dalam tindak pidana yang menyeret empat terdakwa pemberi suap, Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi.
Hal itu terungkap dalam tuntutan untuk terdakwa Billy Sindoro yang dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Peran korporasi ini disertakan ke Pasal 55 ayat 1 ke-1 yang mengatur soal turut serta dalam perbuatan pidana.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Pasal 4 Pera Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh korporasi.
Ayat 1 menyebutkan korporasi dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur korporasi.
Ayat ke-2 nya menyebutkan dalam menjatuhkan pidaa terhadap korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi jika korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut untuk keuntungan korporasi.
Lalu jika korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana atau jika korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan hukum yang berlaku guna menghindari tindak pidana.
Jaksa KPK I Wayan Riyana menyebutkan, penyertaan korporasi PT Lippo Cikarang dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku perusahaan pelaksana proyek Meikarta didasarkan pada kesaksian Ju Kian Salim yang menjabat town management PT Lippo Cikarang sejak 2016 dan menjabat direksi PT Mahkota Sentosa Utama.
"Menurut kesaksian Ju Kian Salim di persidangan, bahwa yang bertanggung jawab terhadap pengeluaran yang terkait dengan Meikarta adalah semua direksi PT Lippo Cikarang dan PT Mahkot Sentosa Utama," ujar I Wayan dalam tuntutannya untuk Billy Sindoro, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/2).
Jaksa memiliki satu bukti lain untuk mendukung kesaksian Ju Kian Salim itu. Yakni, barang bukti nomor 305 yaitu bukti pengeluaran bank PT Mahkota Sentosa Utama nomor 512/169/MSU/June, MSU 1706/046 pada 14 Juni senilai Rp 3,5 miliar.
"Persesuaian keterangan saksi Ju Kian Salim dengan dokumen pengeluaran Bank PT Mahkota Sentosa Utama paa 14 Juni, menguatkan bahwa PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama adalah sumber uang yang diberikan kepada Neneng Hasanah Yasin," ujar I Wayan.
Adapun dalam dakwan jaksa, uang suap senilai total Rp 16 miliar dan SGD 270 ribu.
Menurutnya, bukti yang ada pada KPK hanya Rp 3,5 miliar tersebut.
"Yang ada sama kami barang buktinya kan Rp 3,5 miliar seperti itu. Untuk korporasi yang terlibat tetap kami uraikan dalam unsur Pasal 55 ayat 1 ke-1," ujar I Wayan usai sidang. (men)