TRIBUNNEWS.COM - Setelah melakukan gelar perkara atas kasus ledakan pipa gas di lantai IV area food court Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat, polisi akhirnya menetapkan dua karyawan mal sebagai tersangka.
Dua karyawan itu ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian yang telah mereka lakukan. Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/2/2019)
Baca: Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Ledakan di Foot Court Mal Taman Anggrek
Baca: 6 Fakta Ledakan Mall Taman Anggrek, Awalnya Terdengar Suara Mendesis hingga Daftar Korban
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kami menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, karena kelalaian yang mengakibatkan lukanya orang lain," kata Hengki Haryadi.
Kedua orang tersebut tambah Hengki Haryadi, adalah Yakni Sukrisno selaku supervisor engineer, dan Faiz sebagai teknisi engineer.
"Akan kami sampaikan secara detail siang dalam jumpa pers," ujar Hengki Haryadi.