TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim (PPA Satreskrim) Polresta Banda Aceh, Jumat (22/2/2019) dini hari, menangkap TRA (15), warga sebuah gampong di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Remaja itu terpaksa berurusan dengan hukum setelah dilaporkan melakukan dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur sebut saja namanya, Bunga (5 tahun), warga gampong (kampung) yang sama, Sabtu (16/2) siang.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufik SIK mengatakan, pencabulan itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah korban di satu gampong dalam Kecamatan Jaya Baru.
“Pencabulan yang dilakukan tersangka itu terjadi pada saat kakak kandung korban pergi sebentar untuk suatu keperluan, sehingga menitipkan adiknya itu untuk tinggal sejenak dengan pelaku TRA agar dijaga. Namun, dibalik kepercayaan itu justru disalahgunakan oleh pelaku yang tega mencabuli Bunga,” kata Taufiq kepada Serambi, Sabtu (23/2).
Baca: XL Axiata Buka Pre-order Samsung Galaxy S10 Series, Mulai dari Rp 1
Ia menerangkan, pascakejadian tersebut korban tidak langsung menceritakan hal yang dialaminya kepada keluarga.
Namun, beberapa hari kemudian setelah peristiwa itu terjadi, tepatnya Kamis (21/2) siang, setelah Bunga merasakan sakit di organ vitalnya.
“Korban pun menceritakan beberapa hari sebelumnya, pelaku TRA melakukan hal yang tak senonoh terhadap dirinya saat korban dititipkan kepada pelaku, beberapa hari lalu,” ujar Kasat Reskrim, AKP Taufiq.
Mendengar pengakuan polos dari Bunga, pada hari itu juga keluarga memutuskan melaporkan peristiwa yang menimpa korban ke Unit PPA Satreskrim Polresta, sesuai Laporan Polisi Nomor LPB/107/II/YAN.2.5/2019/SPKT.
Baca: DBD Serang 460 Warga Sumba Timur, 14 Pasien Meninggal Dunia
“Setelah kami menerima laporan tersebut pada Jumat, 22 Februari 2019, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, pelaku TRA kita amankan dari tempat tinggalnya masih di desa yang sama dalam Kecamatan Jaya Baru,” sebut AKP Taufiq.
Untuk saat ini tersangka TRA yang juga masih tercatat sebagai anak-anak di bawah umur itu sudah dititip di Cabang Rutan Lhoknga, Aceh Besar. Lalu, pada saat pelaku diminta keterangan, TRA ikut didampingi orang tua serta pihak dari balai pemasyarakatan (Bapas).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Taufiq menjelaskan, tindak pidana pencabulan yang dilakukan TRA terhadap Bunga akibat terpengaruh tontonan tak senonoh di smartphone (handphone).
Karena itu, pihaknya meminta perhatian semua pihak, terutama kepada para orang tua untuk mengawasi setiap tontonan yang dilihat anak-anaknya.
“Perkembangan zaman penggunaan smartphone bagi anak-anak, mulai dari yang masih bocah, kalangan remaja sampai usia dewasa, memang sesuatu yang tidak asing lagi dan sulit untuk dibendung. Tapi, bagaimana pun sebagai orang tua harus tahu apa yang ditonton oleh anak-anaknya,” tandas Taufiq.
“Semoga ini menjadi kasus yang terakhir. Pengharapan kami, para pihak dan orang tua memiliki peranan dalam mengontrol setiap hal yang dilakukan oleh anak-anaknya, termasuk saat menonton sesuatu di Hp. Karena, bagaimana pun mereka belum terlalu matang mencerna sesuatu hal yang positif dan berdampak negatif untuknya,” demikian AKP Taufiq.(mir)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Tangkap Seorang Remaja,