News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Sayang, Kakek Joko Gauli Anak Asuhnya Hingga Hamil

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Joko Suseno (55), warga Pager RT 5 RW 2 Desa Pager, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang hingga tega menyetubuhi M (13), anak asuhnya. Akibat perbuatannya, M kini tengah mengandung 5 bulan.

"Pelaku didakwa dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutur Adi.

Wajah Joko yang ditutupi topeng hitam lebih banyak tertunduk dan tak banyak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh awak media.

Ia hanya menjawab apa alasannya tega menyetubuhi M, diungkapkan bahwa karena ia sayang.

Joko tak banyak menjawab pertanyaan wartawan dan ia pun dibawa masuk ke Mapolres.

Menambahkan keterangan Kapolres Semarang, AKP David Widya mengatakan pasal yang bisa menjerat pelaku.

Baca: KPK Buka Peluang Datangi DPR untuk Dorong Pelaporan LHKPN Anggota Dewan

"Ada pula pemberatan bagi orang tua, orang tua asuh, wali, maupun pendidik ditambah sepertiga vonis," imbuh Kasat Reskrim Polres Semarang

M merupakan anak dari rekan Joko yang sudah meninggal dunia.

Awalnya ibu M, selang beberapa bulan, ayah M menyusul akibat sakit.

M anak kedua dari dua bersaudara asal Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

"M dan sang kakak awalnya dititipkan pada Joko atas amanat kedua orang tua M. Namun sang kakak dikembalikan pada neneknya," tutur David.

Berdasarkan data yang dimiliki Reskrim pada kasus pencabulan pada 2017 sebanyak 13 kasus, 2018 sebanyak 15 kasus, dan 2018 sebanyak dua kasus.

Sementara itu, pihaknya mengatakan saat ini sedang melakukan kerja sama lintas sektpral yakni melakukan antisipasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan penyuluhan dan antisipasi.

"Kami juga berperan kepada orang rua memperhatikan, mengontrol anak perempuannya, baik dipaksa, dibujuk, atau suka sama suka," tegas David.

Menanggapi perihal kasus persetubuhan yang menimpa M, Rini Sulistyawati, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Anak, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang mengatakan pihaknya memberikan jaminan pendidikan pada M.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini