Informasinya, bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia saat dilahirkan HDD.
Ia lantas membersihkan kamar yang kotor pasca persalinan.
Setelah membersihkan kamar, KMF mengubur bayi yang baru dilahirkan tersebut di samping asrama Pemda Alor.
Ia mengubur bayinya tanpa ada yang membantu sekira pukul 19.00 Wita.
Lebih lanjut, seusai mengubur sang bayi, KMF kembali ke dalam asrama.
Saat itu, sang kekasih, HDD mengeluh pusing.
Mengetahui keadaan HDD yang terus memburuk, rekan-rekannya yang berada di asrama tersebut melarikannya ke RS Mamami untuk mendapatkan tindakan medis.
Anggota Polsek Kelapa Lima yang mendapatkan Informasi dari RAIMAS Polda NTT sekira pukul 02.00 WITA langsung bergerak cepat menangani kasus tersebut.
Baca: Bukan Cuma Beli Keperawanannya, Jika Fela Mau Dinikahi Ia Akan dapat Uang Rp 318 Juta Perbulan
"Gabungan Piket Fungsi Dan SPKT Polsek Kelapa Lima bersama dengan anggota RAIMAS Polda NTT bersama-mendatangi RS Mamami dan melakukan pengecekan dan mendapatkan pasangan pelaku tersebut," kata Kapolsek Kelapa Lima.
Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku, lanjut Kapolsek Kelapa Lima, Gabungan Piket Polsek Kelapa Lima dan RAIMAS Polda NTT mendatangi TKP dan mengecek lokasi di mana pelaku menguburkan bayinya.
Selanjutnya, Anggota identifikasi Polres Kupang Kota bersama pelaku disaksikan oleh ketua RT13 melakukan penggalian dan mengangkat bayi yang dikuburkan tersebut.
"Korban (bayi) sementara berada di dalam kamar Jenazah RSB Titus Uly," ujarnya.
Dikatakannya, KMF sudah diamankan di Mapolsek Kelapa Lima Kota Kupang Polres Kupang Kota.
Sementara itu, HDD masih mendapatkan perawatan di RS Mamani Kupang.
Pada Oktober 2017, NP, seorang mahasiswi kesehatan di Kupang, nekat menggugurkan janin dalam kandungannya yang berusia enam bulan.