News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Tiga Emak-emak Asal Karawang Kini Jadi Tersangka Kasus Penyebaran SARA

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hoaks

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tiga perempuan asal Kabupaten Karawang, Engqay Sugiyanti, Ika Peranika dan Citra Widaningsih resmi ditetapkan tersangka.

Sebelumnya mereka ditahan selama 1x24 jam oleh penyidik Polda Jabar dan Polres Karawang.

"Ketiganya sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Selasa (26/2/2019).

Ketiganya ditetapkan tersangka kasus menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sebagaimana diatur di Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Salah satunya ponsel milik mereka disertai video dengan konten yang sudah kita dengar," ujar Trunoyudo.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun untuk tindak pidana pemilu, saat ini kasus itu didalami Gakumdu.

"Tersangka ditahan dan disidik oleh Polres Karawang karena lokasi kejadian di wilayah Karawang," ujar dia.

S‎eperti diketahui, kasus ini jadi perhatian pasca-video viral tiga perempuan mengajak seorang warga untuk tidak memilih Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin di Piplres 2019.

"Moal aya sora azan, moal aya deui nu make tiung awewe jeng awewe menang kawin, lalaki jeng lalaki menang kawin," ujar seorang perempuan di video. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini