TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya turun tangan untuk menentukan pemilik sah dari Stadion Mattoanging, Makassar, Sulawesi Selatan.
Stadion Mattoanging selama ini dikuasai Yayasan Olahraga Sulawesi Selayan (YOSS). Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sulsel juga masih tetap menganggap salah satu stadion tertua di Indonesia terletak di Jl Cendrawasih-Jl Mappanyukki, Makassar, itu sebagai aset.
KPK memanggil pengelola YOSS untuk klarifikasi status Stadion Mattoanging. Ketua Umum YOSS Andi Karim Beso, memastikan memenuhi panggilan KPK itu, Kamis (28/2/2019).
"Iya, Kamis jam 10. Saya infokan nanti kalau pulang dari Jakarta," singkat Andi Karim Beso dihubungi Tribun Timur, melalui WhatsApp, Selasa (26/2/2019).
Berstatus sebagai aset, tapi tak pernah memberi kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel.
“Belum pernah ada kontribusi dari Stadion Mattoanging Makassar ke PAD Sulsel,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Tautoto Tanaranggina, Selasa (26/2/2019).
“Bahkan kami belum pernah bicarakan target PAD dari stadion ini karena memang belum pernah ada kontribusinya,” lanjut Toto –sapaannya.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni`matullah Erbe, menegaskan, Stadion Mattoanging itu milik pemprov.
“Itu aset pemprov. Sudah menjadi temuan dan rekomendasi BPK RI karena aset (Stadion Mattoanging) itu tidak ada kontribusinya ke PAD Sulsel,” tegas Ulla, sapaan Ni’matullah.