TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tim Penyidik Sub Direktorat (Subdit) Sumber Daya Alam dan Lingkungan atau Sumdaling Ditreskrimsus Polda Sulsel segera memeriksa dua korban, dugaan kuat kasus dokter gadungan.
Kepala Subdit IV Sumdaling Polda, AKBP Indratmoko mengungkapkan, dua korban itu akan diperiksa, Jumat (29/2/2019) pagi oleh tim penyidik di Polda Sulsel pukul 10.00 Wita.
"Soal kasus dokter gadungan Kabupaten Bone dan Sinjai, mereka diperiksa di Polda besok (Jumat) pagi," ungkap Indratmoko, saat dikonfirmasi, Kamis (28/2/2019) sore.
Pasalnya awal tahun 2019 ini, tim Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) IV Ditreskrimsus tangani lima laporan, soal kasus yang berkutat dalam bidang kedokteran.
Mulai dari kasus malapraktik kecantikan di Makassar sebanyak dua kasus, dua kasus dokter gadungan di Kabupaten Bone, dan malapraktik di sebuah rumah sakit di Sinjai.
Baca: Jaksa Ungkap Isi Pesan Ratna Sarumpaet kepada Rocky Gerung, 'Need You Badly'
Pihaknya akan memeriksa atau mengambil keterangan dua korban yang bakal dipanggil dari Bone dan Sinjai.
"Jadi korban dokter gadungan di Bone ini kita periksa, kalau korban yang dari Sinjai itu akan dibawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan lanjutan," jelas AKBP Indratmoko.
Dugaan Malapraktik
Selain dua kasus dokter gadungan Bone dan Sinjai, dDua kasus dugaan malapraktik di sebuah praktik dokter umum di Makassar, masih didalami.
"Kalau kasus dugaan malapraktik di Jl Serigala itu masih didalami lagi, kemarin kan sudah dilakukan gelar perkara, tapi tim butuh keterangan ahli," ujar Indratmoko.
Penyidik membenarkan, praktik dokter di Serigala nomor 119 Kota Makassar itu atas nama dr Elisabeth Susana. Dilapor salah satu pasiennya, Adf, pada Agustus 2018.
Dalam penyelidikan kasus ini, tim penyidik Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda, telah memeriksa 15 saksi, termaksud dr Elisabeth Susana dan para pegawainya.
Tribun dua kali mendatangi tempat praktik dr Elisabeth, tapi yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Kata pegawainya, dokter Elisabeth beberapa hari ini tidak masuk.
Pantauan tribun timur.com, lokasi praktik dokter ini berada di Jl Serigala nomor 119, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Nama tempat praktik, Belle Beauty Care.
AKBP Indratmoko menambahkan, rata-rata korban yang melapor daalam 5 kasus ini. Alami masalah pada mata, seperti berkurangnya kualitas penglihatan serta di hidung.
"Iya, rata-rata korban mengalami masalah pada hidung dan mata. Karena kasus ini operasi peninggi hidung, makannya bisa saja lari ke mata," kata Indratmoko.
6 Korban di Bone
Sementara itu, informasi yang dihimpun tribunbone.com, sedikitnya ada enam korban penipuan yang dilakukan oleh dokter gadungan.
Mereka Andi Septi, Andi Tenri Amalia, Caca (Haedar), Andi Ifa, Andi Musdalifa, dan Nilasari.
Andi Septi adalah isteri Ketua Apdesi Kabupaten Bone Andi Mappakaya Amier.
Kepada tribunbone.com, Andi Mappakaya Amier membenarkan hal tersebut.
"Betul istriku dek yang jadi korban, termasuk korban dari praktik dokter yang sedang jadi pembicaraan itu," kata Kepala Desa Tadangpalie, Kecamatan Ulaweng, Bone, kepada tribunbone.com, Kamis (28/2/2019).
Kendati demikian, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait biaya yang dikeluarkan, A Mappakaya mengaku tidak tahu.
"Tetapi saya tidak tahu menahu tentang itu dek," kata dia.
Sebelumnya, Amyza, warga Jl. Jenderal Sudirman, Kota Parepare, Sulawesi Selatan menipu dengan menjanjikan korbannya bisa mengubah wajah lebih cantik dan awet muda dengan tarif jutaan, mulai Rp 5 juta sampai Rp 13 juta.
Wanita kelahiran Kabupaten Enrekang itu diringkus di Hotel Novena, Kota Watampone, saat menangani kliennya, Selasa (19/2/2019) malam.
Selain Amyza, rekan korban bernama Rini Hadriyani, warga Kota Watampone, ikut diamankan.
Obat dan Kosmetik Disita
Kini, Jajaran Kepolisian Resort atau Polres Bone mengamankan sejumlah kosmetik dan obat-obatan tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM, Kamis (28/2/2019).
Barang kosmetik dan obat-obatan itu diamankan di ruko Jl Dokter Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat.
KBO Sat Narkoba Polres Bone, Ipda Putut menyebutkan kosmetik dan obat-obatan tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM, diamankan itu setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Ia menambahkan bersama barang bukti, turut diamankan pemiliknya berinisial RS (39), warga Desa Pattiro Riolo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
"Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan sediaan farmasi berupa kosmetik yakni, Mask coffee 450 kotak, Bibit cair pemutih 300 botol, Maybelline 216 kotak, Bioaqua (blas on) 4 kotak, kokocolection 1 kotak, lotion pemutih leher 25 kotak, lulur racik rempah 8 kotak, Efolar maskara 10 kotak, Tv glowing lation 15 kotak.
Selain itu sun crime 10 kotak, serum golsan 9 kotak, mask beble 10 kotak, lipstik seribu bibir 60 kotak, withening glow 20 kotak, aprilskin 7 kotak, bioaqua 2 Dos, susu cantik 2 botol, crim pembakar lemak 50 buah, fasialwash 2 botol, fasial fhom 5 botol, dan bedak tettu 64 botol.
"Barang tersebut diperoleh dari Kota Makassar yang dibelinya seharga Rp 80 juta dari perempuan inisial AN," jelasnya.
Terpisah Kapolres Bone AKBP M Kadarislam Kasim mengatakan RS yang digerebek oleh bawahannya karena melanggar undang undang kesehatan nomor 36 tahun 2009.
"Anggota masih melakukan penyidikan terhadap terduga pelaku. Apabila terbukti, pelaku akan dijerat Undang-undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Kadarislam.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Giliran 2 Korban Dokter Kecantikan Gadungan Diperiksa Polda Sulsel! Di Bone 6 Korban Jadi Saksi