TRIBUNNEWS.COM, PALETEANG - Tiga orang remaja asal Amassangang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, diringkus polisi, Senin (4/3/2019).
Mereka adalah AM (16), Muliyadi (22), dan Muh Nur (18).
Ketiganya diringkus lantaran telibat kasus pemerkosaan anak di bawah umur, yang terjadi di Jl Lingkar, Kampung Amassangang, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Rabu (27/2/2019).
Korban diketahui berinisial SN (12), warga Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.
Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, kejadian itu bermula saat salah seorang pelaku, AM menjemput SN dengan cara menarik tangan dan memaksa pelapor naik ke atas motor.
Baca: Sandy Tumiwa Kecewa Masih Ada Kontrak Syuting Bulan Depan Sementara Dirinya Mendekam di Penjara
Setelah itu, AM pun membawa SN ke sebuah rumah kosong yang terletak di Jl Lingkar, Kampung Amassangang, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Sesampainya di sana, SN langsung diberikan air untuk diminum.
Setelah itu, korban langsung merasa pusing.
Selang beberapa saat, AM dan temannya pun bergegas membuka celana dan baju SN, lalu menyetubuhinya secara bergiliran.
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara telah menerima laporan penangkapan itu.
"Berdasarkan dari keterangan korban yang telah disetubuhi, korban kenal dengan salah seorang pelaku melalui media sosial WA," katanya.
Dari keterangan korban tersebut, ucap Dharma, tim pun selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap identitas pelaku persetubuhan tersebut.
"Hingga pada akhirnya berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (TribunPinrang.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kronologi Kasus Perkosan Anak di Bawah Umur di Amassangang Pinrang, 3 Pelaku Ditangkap