Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Gedung Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata merupakan satu dari sekian gedung heritage di Kota Bandung.
Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Bandung, pembangunan gedung ini tidak lepas dari pendirian dan perluasan Bandung oleh Gubernur Jenderal Herman Willem Daendless pada 1811 yang sedang membangun jalan raya pos dari Anyer hingga Panarukan.
Sebagai kota yang baru berdiri saat itu, dibutuhkan fasilitas lain untuk menunjang sebuah kota, seperti alun-alun, gedung pemerintahan hingga gedung pengadilan.
Dikutip dari situs pengadilan, gedung pengadilan ini semula hak milik eigondom nomor 3612 pada 1919.
Eigondom merupakan hak milik yang pengaturannya lewat sistem hukum barat sebelum Undang-undang Pokok Agraria yang terbit tahun 1960 berlaku.
Gedung pengadilan ini, sudah berfungsi sebagai pengadilan sebelum Undang-undang Pokok Agraria berlaku.
Tidak heran, Pengadilan Negeri Bandung ini masih menyimpan berkas-berkas berusia puluhan hingga ratusan tahun termasuk berkas-berkas putusan pengadilan.
Berkas-berkas putusan itu kini disimpan salah satunya di perpustakaan mini PN Bandung.
Perpustakaan mini ini berada di ruang tunggu hakim yang posisi berada di dalam gedung tempat ruangan hakim, ruang mediasi dan ruang ketua pengadilan.
Pantauan Tribun Jumat (1/3), lebih dari 10 berkas putusan ditampilkan di perpustakaan mini itu. Tampak kertas-kertas putusan sudah berwarna kuning.
"Ini putusan-putusan perdata yang diputus pada tahun 1900-an," ujar Wasdi Permana, Humas PN Bandung.
Pantauan Tribun, putusan pengadilan dalam bentuk buku itu cukup tebal. Setiap putusan tidak seperti saat ini yang seringkali halamannya tebal berpuluh hingga ratusan halaman.
Tidak hanya itu, dokuman lama yang dipajang juga berupa dokumen hak kepemilikan eigondom.