"Ada putusan pengadilan dan ada sertifikat tanah kepemilikan orang asing, dulu namanya hak eigondom," ujar Wasdi.
Menurutnya, tidak hanya yang ditampilkan di ruang tamu saja dokumen-dokumen lama milik PN Bandung. Sisanya masih disimpan rapi di ruang dokumen Pengadilan Negeri Bandung.
Dokumen yang ditampilkan sempat dipamerkan di Gedung Mahkamah Agung.
"Masih ada dokumen putusan-putusan lain yang berusia puluhan hingga ratusan tahun yang masih disimpan," katanya.
Ia menerangkan, bangunan Pengadilan Negeri Bandung yang termasuk heritage yakni bangunan ruang sidang di ruang III hingga VI di sebelah barat. Termasuk bangunan ruang hakim di sebelah timur.
"Kalau sisanya bangunan baru. Selebihnya ini bangunan heritage," ujar Wasdi. (men)