Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sekaligus terdakwa kasus penerima suap Rp 100 juta membantah mendapat fee 5 persen dari setiap lelang pengadaan barang dan jasa maupun penunjukan langsung proyek Pemkab Cirebon.
Pernyataan itu saat Sunjaya menanggapi kesaksian Aviv Suherdian selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menyebut selama 2014-2017, setiap pemenang lelang harus menyisikan 5 persen dari proyek untuk disetorkan ke Sunjaya.
Di persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/3), Sunjaya menerangkan, awal 20016, Aviv menemui dirinya dan mengeluh permintaan Wakil Bupati Cirebon saat itu, Gotas Tasia Soemadi yang selalu meminta jatah 5-10 persen dari setiap pemenang proyek.
Kemudian, Aviv menyebut meminta fee 10-12 persen ke perusahaan pemenang.
"Saat itu saya katakan tidak ikut campur urusan wakil bupati karena memang saat itu hampir semua proyek dikuasai wakil bupati. Lalu memang dikasihkan ke wakil 5 persen, lalu 7 persen lagi kemana karena saya tidak merasa menerima sampai akhir 2016," ujar Sunjaya.
Menurutnya, baru pada 2017 ia mendapat setoran 5 persen tersebut, tepatnya, saat Gotas tersangkut kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial ketika Gotas menjabat Ketua DPRD Cirebon. Gotas saat ini ditahan.
"Saya menerima uang fee proyek dari Aviv pada 2017 yang menerima sekpri saya setelah wakil bupati kena kasus di Kejaksaan Agung. Waktu masih ada wakil bupati, saya tidak pernah menerima," ujar Sunjaya.
Usai persidangan, saat dikonfirmasi kembali soal Gotas, Sunjaya irit bicara.
"Seperti yang saya sampaikan tadi di persidangan," ujar dia.
Aviv sendiri mengatakan di persidangan, setiap akan ada lelang proyek, orang dekat Sunjaya selalu datang meminta dimenangkan.
"Iya, orang dekat bupati, minta menang. Kemudian setor ke bupati 5 persen. Ada yang direalisasikan ada yang tidak. Berdasarkan informasi dari rekanan pemenang lelang, memang disetorkan," ujar Aviv.
Sunjaya sendiri terkena tangkap tangan KPK setelah menerima uang suap promosi jabatan Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto yang baru diangkat sebagai Sekdis PUPR Pemkab Cirebon.
Gatot divonis 1 tahun 2 bulan.