News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakek Tunanetra dan Tunarungu jadi Tersangka Penganiayaan di Sumut

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang kakek tunanetra dan tunarungu di Asahan, Sumatera Utara harus berhadapan dengan hukum.

Dia menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tetangganya.

Masalah hukum itu kini dihadapi kakek PS (75), warga Panca Arya Kisaran, Asahan.

Penyandang tunanetra dan tunarungu ini dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana.

Kasus yang membelit PS berawal pada 15 Desember 2018 lalu.

Baca: SETARA Institute : Penangkapan Robertus Robet Langgar Syarat Formil dan Materiil Penangkapan

Ketika itu dia berjalan di sekitar rumahnya dengan bantuan tongkat kayu.

Dalam perjalanannya, PS meraba-raba pinggiran tanaman pagar persis di depan rumah tetangga.

Istri tetangganya itu, melarang agar pria tua itu tidak mencongkel tanah yang dapat merusak bunga di depan rumahnya.

Namun PS tetap meraba-raba tanaman di depan rumah tetangganya.

Suami tetangganya yang tidak terima, lalu mendorong PS hingga tersungkur dan tongkatnya patah.

PS tidak tinggal diam.

Baca: Iriana Sewot Ceritakan Pengakuan Jokowi Soal Jan Ethes, Lihat Reaksi Spontan Raffi Ahmad & Nagita!

Dia berdiri dan melawan. Pria ini memukulkan tongkatnya ke arah tetangganya.

Ternyata, pukulan yang dilayangkan PS itu melukai wajah tetangganya, persis di bawah bola mata.

Warga yang melihat kejadian itu kemudian menengahi dan keduanya dilerai.

Sang tetangga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Asahan. PS dijadikan tersangka.

Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu membenarkan PS dijadikan tersangka dalam kasus itu.

“Kasus ini bukan kasus pengerusakan lahan tapi kasus penganiayaan.Jadi kita tetapkan sebagai tersangka tapi tidak kita lakukan penahanan," kata Faisal, Selasa (6/3/2019) kemarin.

"Kan nggak mungkin kita tahan, apalagi sudah lanjut usia dan tunanetra,” sambungnya.

Faisal menjelaskan bahwa pihaknya telah mendorong mediasi antara kedua belah pihak antara keluarga pelapor dan terlapor.

“Kita sudah coba lakukan mediasi antara keluarga pelapor dengan terlapor,” ujar Faisal.

Menurut Faisal, unsur penganiayaan memang ada. Namun tidak tertutup kemungkinan itu terjadi karena PS tidak melihat korban.

“Kita sudah lakukan upaya perdamaian untuk kedua belah pihak berdamai. Karena ini kan keluarga sama keluarga juga,” tutup Faisal.

(mak/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kakek Tunanetra Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Tetangganya Sendiri,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini