“Kasus ini masih terus kita dalami. Kami masih fokus dulu pada kepemilikan amunisi yang disita itu. Amunisi itu juga akan diuji balistik,” katanya.
Bobby menyebutkan tersangka pelaku Z dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun karena memiliki amunisi.
“Kasus itu masih kita kembangkan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota Polres Aceh Barat, Senin (4/3) sekira pukul 22.30 WIB terlibat duel dengan seorang pria yang diduga hendak merampoknya saat melintas di Jalan Generasi, Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh.
Terdesak pada aksi duel satu lawan satu itu, si tersangka langsung kabur meninggalkan sepeda motor yang semula dia kendarai, BL 5337 EAH dan sebuah tas.
Setelah isi tas itu diperiksa, termasuk jok sepeda motornya, ditemukan sejumlah barang.
Di antaranya, sebuah hp, selembar KTP, dan satu kartu ATM Bank Mandiri yang di bagian depannya tertera nama satu orang penting di Aceh Barat.
Kasus itu terjadi ketika seorang anggota polisi mengendarai sepmor melewati Jalan Generasi, Desa Seuneubok, Meulaboh, dengan berpakaian biasa.
Tiba-tiba pengendara sebuah sepmor menghampirinya dengan gelagat hendak merampok.
Ruas jalan tersebut sangat sepi dan gelap di sejumlah titik.
Ketika tersangka terlihat semakin nekat, maka polisi itu pun langsung bertindak sehingga terjadi duel satu lawan satu.
Tersangka pelaku akhirnya terdesak dan kabur ke hutan di kawasan itu.
Sang polisi berusaha memburu sambil melaporkan kasus itu ke markasnya.
Beberapa saat kemudian sejumlah personel Polres Aceh Barat dikerahkan ke lokasi untuk memburu tersangka.
Namun, upaya untuk membekuknya belum berhasil.
Meski demikian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang ditinggalkan tersangka di lokasi kejadian.
Karena terus diburu, kurang dari 2x24 jam pria yang lari ke hutan itu berhasil ditangkap dan inisialnya adalah Z. (tim)