Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tohija menjalani sidang dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (11/3/2019).
Itoc diduga terlibat penyalahgunaan APBD Perubahan Kota Cimahi 2006 dan APBD 2017 dalam penyertaan modal daerah Kota Cimahi pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri dan PT Lingga Buana Wisesa, dalam rangka Pembangunan Pasar Raya Cibeureum dan pembangunan sub terminal Kota Cimahi.
Pantauan Tribun, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Razad.
Itoc tampak mengenakan batik berwarna hijau dan membawa tabung oksigen sebagai alat bantu.
"Mohon izin saya pakai alat bantu oksigen jika nanti merasa perlu," ujar Itoc saat ditanya M Razad soal kondisi kesehatannya.
Itoc yang duduk di kursi terdakwa di depan majelis hakim, tiba-tiba meminta stafnya untuk membawakan tabung oksigen.
Pembacaan dakwaan sempat dihentikan sementara, dan Itoc memasukkan selang berisi aliran oksigen dari dalam tabung.
Pembacaan dakwaan pun dilanjutkan.
Kasus ini ditangani Kejari Cimahi. Hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Jabar (BPKP) yang dimohonkan oleh Kejari Cimahi, mencapai Rp 37.487.065.273,00.
Hingga berita ini diunggah, jaksa masih membacakan dakwaanya.
Seperti diketahui, Itoc merupakan terpidana kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi 2016.
Dalam kasus ini, Itoc divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun pada 2017.
Saat ini, Itoc mendekam di Lapas Sukamiskin.
Selain itu, istrinya, Atty Suharti turut jadi tersangka dalam kasus suap itu dan dipidana 4 tahun penjara. (men)