TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Margono (44) ditetapkan sebagai tersangka pelaku perusakan dan pengancaman saat mengamuk di Bank BNI Dumai Jalan Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai.
Dalam ekspose di Mapolres Dumai yang dipimpin langsung Kapolres Dumai AKBP Restika PN, Selasa (12/2), dinyatakan, motif pelaku dalam melakukan perusakan masih terus didalami.
Pelaku akan menjalani psikotest untuk memastikan kondisi kejiwaannya.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan 10 saksi yang sudah diperiksa, tidak ada unsur perampokan dalam aksi Margono.
Ia diduga melakukan aksi ini karena ingin mencari sensasi karena terobsesi setelah menonton film barat.
"Keterangan tersangka saat diperiksa, ia terobsesi melakukan penyerangan di bank usai menonton film barat." kata Kapolres.
Diberitakan tribunpekanbaru.com sebelumnya, pada Senin (11/3) pagi, Margono tiba-tiba mengamuk sambil mengancam nasabah dan pengawai Bank BNI Dumai.
Awalnya, aksi ini diduga sebagai perampokan. Namun aparat kepolisian berhasil menggagalkan aksi pelaku. Pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Pelaku diduga akan melaksanakan aksi pengrusakan Bank BNI.
Warga Jl Purnama itu juga membawa parang dan bensin untuk membakar bank. Informasi yang dihimpun Tribun, kejadian itu terjadi pada pukul 08.30 WIB. Saat itu Bank BNI melakukan pelayanan seperti biasa.
Baca: Video Detik-detik Terjadinya Insiden di BNI Dumai hingga Pelaku Dilumpuhkan
Baca: Bawa Parang dan Ancam Nasabah di Bank BNI Dumai, Polisi Tembak Kaki Pelaku
Baca: Polres Dumai: Kegaduhan di Bank BNI Bukan Aksi Perampokan, Tapi Pengancaman dan Pengrusakan