TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus 'vlog idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar.
Sidang tersebut digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (12/3/2019).
Agenda sidang kali ini mendengarkan kesaksian ahli bahasa terkait ujaran kebencian melalui 'vlog idiot'.
Saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yakni staf pengajar Universitas Negeri Surabaya, Andik Yulianto.
Tak hanya itu, sidang Ahmad Dhani kali ini juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu Surabaya karena dikhawatirkan menjadi ajang kampanye oleh pendukung Ahmad Dhani.
Dalam keterangannya di persidangan, saksi ahli mengatakan kata idiot yang diucapkan Ahmad Dhani dalam vlognya mengandung hinaan.
Kata idiot yang diucapkan dalam vlog merupakan bahasa penyerapan dari bahasa asing.
“Kata mempunyai arti tertentu dalam bahasa. Bahasa tulis dan lisan, menghina memang merendahkan martabat seseorang menurut KBBI. Kata-kata yang membuat orang tersinggung,” tuturnya di hadapan majelis hakim.