Pengeluaran pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas diatas 15 cm atau berat di atas 200 gram per ekor yang berasal dari hasil budidaya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal.
Amir mengatakan, apabila dipaksakan Pemprov Kalimantan Utara melegalkan atau mengacuhkan aturan tersebut maka permasalahannya akan menjadi lebih rumit.
"Siapa yang akan menjamin keamanan Gubernur, apabila melakukan pelanggaran peraturan. Sebab, sudah jelas, ini bukan kewenangan Pemprov," sebutnya.
Gubernur sebut Amir, telah memerintahkan jajarannya mengumpulkan setiap fakta yang ada sehingga dapat digunakan untuk menyampaikan permohonan pengecualian kepada kementerian terkait.
"Saya menyampaikan permintaan maaf, karena Gubernur tak berhak menganulir kebijakan yang sudah diatur oleh setiap kementerian," ujarnya.
Pihaknya juga telah mengumpulkan dan bertemu dengan setiap pelaku usaha perikanan, khususnya kepiting di Kalimantan Utara.
"Insya Allah, kami membuat kajian akademis terkait pelarangan dan/atau pengeluaran kepiting. Dalam kajian akademis ini, kami bekerjasama dengan tim dari UBT," katanya.
Kajian akademis tersebut telah tuntas disusun.
"Nanti akan dipaparkan DKP bersama tim UBT, Insya Allah besok (16/3/1019)," katanya.