News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov Kaltara Tidak Pernah Janjikan Legalisasi Penangkapan Kepiting

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tangkapan kepiting Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Nelayan di Samas Angkat Bicara Terkait Penetapan Tersangka TM Akibat Menangkap Kepiting, http://jogja.tribunnews.com/2018/09/01/nelayan-di-samas-angkat-bicara-terkait-penetapan-tersangka-tm-akibat-menangkap-kepiting. Penulis: sus Editor: Ari Nugroho

Laporan wartawan Tribunkaltim.co Muhammad Arfan

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara mengklaim tidak pernah menjanjikan  melegalisasi penangkapan dan atau pengeluaran lobster (panulirus spp.), kepiting (scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Utara Amir Bakry mengatakan, Pemprov sebagai perpanjangan tangan pemerintah di daerah, tunduk dan patuh kepada peraturan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/ 2-16, tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Ia menambahkan, pemerintah menilai untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, maka memang perlu mengatur larangan penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah NKRI.

"Tujuannya dalam rangka menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya hasil perikanan itu," kata Amir Bakry melalui keterangan tertulisnya kepada Tribunkaltim.co Jumat (15/3) malam.

Lalu menanggapi demonstrasi para pelaku usaha perikanan di Kota Tarakan, Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie mengutus Asisten I Setprov Kalimantan Utara, Sanusi, dan Amir Bakry.

Dalam pertemuan dengan demonstran, sebut Amir, ia menjelaskan bahwa sesuai Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016 ditegaskan mengenai kewenangan pengawasan terkait pelaksanaan aturan ini, bukan kewenangan Pemprov Kalimantan Utara.

Baca: Pencari Kepiting Ditemukan Tewas Tersangkut Jaring

"Yang pasti, Pemprov akan berusaha mengetahui dan mengidentifikasi setiap tuntutan dan keluhan masyarakat, utamanya pelaku usaha perikanan.

Apabila penyampaiannya baik dan sistematis, maka pemprov pun akan mudah menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang ada," sebutnya.

Jika pelaku usaha perikanan di Tarakan dan wilayah Kalimantan Utara lainnya menginginkan pengecualian atas penerapan aturan dimaksud dengan cara dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub), maka hal tersebut tak mungkin dilakukan.

"Dalam Pasal 3 Permen-KP 56 Tahun 2016 kan sudah diatur secara jelas mengenai aturan penangkapan dan/atau pengeluaran kepiting," katanya.

Kemudian dalam Pasal 5 disebutkan bahwa penangkapan dan/atau pengeluaran kepiting dari wilayah NKRI hanya dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Pertama, penangkapan dan/atau pengeluaran pada tanggal 15 Desember sampai dengan tanggal 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur dan dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat di atas 200 gram per ekor.

Kedua, penangkapan dan/atau pengeluaran pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas di atas 15 cm atau berat diatas 200 gram per ekor.

Selanjutnya, pengeluaran pada tanggal 15 Desember sampai dengan tanggal 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur dan dengan ukuran lebar karapas di atas 15 cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor yang berasal dari hasil budidaya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini