TRIBUNNEWS.COM - Zainullah alias Husen (42), seorang buruh bangunan di Samarinda Ilir, Kalimantan Timur, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsekta Samarinda Kota lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang mahasiswi berusia 21 tahun.
Pencabulan itu bermula ketika korban sedang mandi di kamar mandi kediaman kakaknya, yang terletak di Samarinda Ilir, Kalimantan Timur.
Kemudian, pelaku yang sedang bekerja untuk merenovasi rumah milik kakaknya itu mengintip pelaku yang sedang mandi.
DIkutip dari Tribun Kaltim, Selasa (19/3/2019), tak hanya mengintip, pelaku kemudian nekat untuk masuk ke kamar mandi yang tengah digunakan oleh korban, dan melakukan tindak pencabulan.
Korban sempat melakukan perlawanan, hingga berhasil melarikan diri.
Keterangan terkait kejadian tersebut diungkapkan oleh pihak Polsekta Samarinda Kota melalui Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunte, saar ditemui pada Minggu (17/3/2019).
"Jadi setiap hari Senin-Jumat, pelaku bekerja di rumah yang ditempati korban, rumah kakak korban, guna renovasi rumah," jelas Ipda Abdillah.
Kepada pihak kepolisian, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya telah empat kali melakukan pencabulan kepada korban, yang keempatnya berada di waktu dan momen yang berbeda.
Ada pencabulan yang dilakukan saat korban tengah tertidur di kamarnya, saat korban sedang mencuci baju, dan adapula saat korban sedang mandi.
Aksi terakhir pelaku dilakukan pada Senin (11/3/2019) lalu.
Korban yang tak terima diperlakukan tak senonoh semacam itu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya.
Keduanya datang ke Polsekta Samarinda Kota untuk melapor pada Sabtu (16/3/2019), dan laporan tersebut telah secara resmi diproses oleh pihak kepolisian pada minggu (17/3/2019).
Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pada siang harinya, di hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WITA.
Pelaku diamankan saat sedang berada di Jalan Basuki Rahmat ketika tengah bekerja untuk memperbaiki sebuah kantor.
Polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.
"Dihari laporan dibuat, dihari itu juga kami amankan pelaku. Saat itu sedang bekerja pelaku, memperbaiki bangunan kantor," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pelecehan seksual dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bekerja Renovasi Rumah, Buruh Bangunan Nekat Cabuli Mahasiswi 21 Tahun yang Sedang Mandi