News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Honorer dan Pamong Desa di Pati Jadi Sindikat Uang Palsu, Digrebek Jogja Cetak Rp 4,6 Miliar

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Personel reskrim Polres Godean berhasil ungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) pada Senin (18/3/2019).

Dari tangan empat orang tersangka, petugas menyita peralatan cetak dan uang palsu yang bila dinominalkan berjumlah Rp 4,6 miliar.

Para tersangka ini adalah sindikat dari Pati dan selama di Godean mereka telah membelanjakan sejumlah uang palsu di Pasar Godean dan warung angkringan.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto saat konferensi pers, Selasa (19/3) mengatakan terungkapnya kasus ini setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari penjaja angkringan di padukuhan Ngabangan yang mendapat bayaran upal dari pembelinya.

"Kecurigaan pemilik angkringan karena pelaku belanja lima kali pake uang palsu. Hal itu lantas dilaporkan ke kepolisian," ungkapnya.

Petugas kepolisian dan dari BI perwakilan DIY saat pres rilis kasus upal (Tribunjogja/ Santo Ari)
Pengedar upal

Berbekal informasi tersebut, petugas pun menangkap Indra Kurnianto (35) warga Pati, Jawa Tengah yang belakangan diketahui dalam sindikat ini berperan sebagai pengedarnya.

Indra ditangkap saat berada di angkringan. Dari keterangannya, ia mengaku bekerja bersama tersangka lain bernama Hadi Sucipto (38) yang juga seorang warga Pati.

Petugas pun mengejar Hadi dan menangkapnya di jalan Godean Barat.

"Petugas terus melakukan pengembangan, dan awalnya akan bergerak ke Pati, namun kemudian ada petunjuk pelaku ngontrak di Godean," tambahnya.

Penggerebekan

Petugas pun lantas melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan daerah di Jowah, Sidoluhur, Godean.

Dan ternyata, rumah tersebut dijadikan pabrik mereka untuk memproduksi upal.

Dari penggerebekan itu, petugas juga menangkap dua orang tersangka lain yang bertugas mambantu membuat upal, yakni Eko Yulianto (61) dan Nuryanto (66) yang keduanya warga Magelang, Jawa Tengah.

Dari penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti antara lain 3.165 lembar pecahan seratus ribuan yang belum dipotong, printer, screen sablon, pewarna, dan enam rim kertas HVS serta meja kaca.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini