"Mereka ternyata membuat upal itu di sana, dan jika dihitung senilai Rp 4,6 miliar," terang Yuliyanto.
Otak sindikat
Adapun otak sindikat tersebut adalah Hadi Sucipto, yang di Pati ternyata ia memiliki profesi sebagai dukuh. Di hadapan petugas ia mengaku belajar membuat uang palsu ini dari internet.
"Kalau alatnya (meja kaca) saya bikin di Godean, alat sablon juga bikin di sini. Saya terpaksa karena terlilit hutang," ujarnya.
Dukuh ini dengan dibantu dua orang lainya memproduksi uang palsu. Sedangkan pengedarnya adalah Indra Kurnianto yang ternyata merupakan guru honorer di Pati.
Selain di angkringan, pelaku juga telah membelanjakan upal itu di Pasar Godean.
Peredaran upal
Sementara itu, Kapolsek Godean Kompol Herry Suryanto mengatakan sindikat ini berada di Godean baru satu bulan.
Sebelumnya mereka memproduksi upal di Magelang dan Pati. Jika di Godean mereka mencetak pecahan 100 ribu, maka di Pati dan Magelang mereka mencetak pecahan yang lebih kecil.
Uang palsu hasil buatan mereka pun sudah pernah mereka sebar ke Lampung senilai Rp 280 juta, dan Mojokerto senilai Rp 70 juta.
Ke empat terasangka ini dijerat Pasal 36 ayat 2, ayat 3 jo pasal 26 ayat 2 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Dan melanggar tindak pidan meniru dan memalsukan uang negara dan mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur dalam pasal 244 KUHP dan 245 KUHP.
"Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pengecekan BI