Kabar Terbaru Kasus Investasi Bodong Donor Uang di Bolmong, Penahanan 3 Tersangka Ditangguhkan
TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat kasus investasi bodong donor uang di Bolaang Mongondow ( Bolmong) yang sempat menghebohkan warga Sulawesi Utara (Sulut) pada 2018 silam?
Kini berkas kasus tersebut sudah diserahkan Kejaksaan Kotamobagu dan dinyatakan lengkap.
"Saat ini berkasnya sudah di P21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) dan akan lanjut tahap dua," ujar Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP M Aswar Nur SIK kepada tibunmanado.co.id, Minggu (17/03/2019).
Kasat reskrim, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka pada kasus ini.
"Ada tiga TSK, CW dan adminnya dua orang," ujar kasat.
Dia menjelaskan, staf admin menjadi tersangka karena diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Adminnya jadi tersangka karena ketika CW tidak ada di tempat, admin yang menerima uang. Kemudian admin yang melakukan pembukuan," ujar kasat.
Kasat mengatakan tiga tersangka tersebut saat ini tidak ditahan.
"Semua ditangguhkan," ujar dia
Dia menjelaskan ketiga tersangka dikenakan pasal 372 KUHP.