Jika ada permintaan yang membutuhkan teman wanita untuk short time, maka pelaku akan mengirimkan beberapa foto wanita kepada calon pemakainya.
Pambayaran jasa dibayar penuh dengan transfer ke rekening pelaku, dan bayaran tersebut akan dipotong untuk pelaku dan sisanya akan ditransfer ke wanita panggilanya.
Setidaknya ada 20 pekerja seks yang dikelolanya.
"Yang kita sayangkan dan prihatin, pelaku ini sedang hamil delapan bulan. Karena kondisinya ini, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," tambahnya.
AKBP Edi Sutanto, kasubdit 5 ciber crime Ditreskrimsus Polda DIY menambahkan, para pelaku ini ditangkap berdasarkan pengembangan setelah pihaknya mengamankan para pekerja seksnya.
Kedua tersangka ini berbeda jaringan dan diproses dengan dua laporan polisi yang berbeda pula.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan penjara maksimal enam tahun.
Selain itu ada beberapa pasal lainnya termasuk pasal tentang perdagangan orang, dan pasal yang mengatur tentang penyedia jasa pornografi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polda DIY Tangkap 2 Mucikari yang Beroperasi Secara Online