TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - M Iwan Novianto (34) alias Sakim terbilang licin dalam mengedarkan narkoba di Kota Blitar.
Pria asal Jl Asahan, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, ini menutupi kedoknya sabagai pengedar narkoba dengan berjualan tempe.
Tetapi, ibarat pepatah sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, kedok Sakim sebagai pengedar narkoba juga terbongkar.
Satnarkoba Polres Blitar Kota membekuk Sakim dan menyita sabu-sabu seberat 1,1 gram dan 700 butir pil dobel L darinya.
"Pelaku sehari berjualan tempe, tapi dia juga melayani orang yang membeli narkoba," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Rabu (20/3/2019).
Awalnya, polisi menerima informasi kalau Sakim selain menjual tempe juga mengedarkan narkoba.
Lalu, polisi menyelidiki informasi itu. Setelah mempunyai cukup bukti, polisi menggerebek rumah Sakim.
"Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu dan pil dobel," ujar AKBP Adewira.
Saat dikonfirmasi di depan polisi, Sakim membantah telah menjadi pengedar narkoba.
Sakim mengaku sejumlah sabu dan pil dobel itu dikonsumsi sendiri.
Sakim mendapatkan sabu-sabu dari seseorang di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun.
"Sabu dan pil dobel L itu saya konsumsi sendiri, tidak saya jual," kata Sakim.
Selain itu, polisi juga menangkap Irfan Mulyono (33), lulusan SD asal Ngantru, Kabupaten Blitar.
Irfan ditangkap juga karena mengedarkan pil dobel L.
Pekerja serabutan itu dibekuk di depan Pos Kamling Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Saat ditangkap, polisi menyita pil dobel L sebanyak 50 butir dari Irfan.
Diduga, saat itu, Irfan hendak melayani pembeli pil dobel L di lokasi.
Saat ini, Irfan harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.