TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaaan Negeri Banda Aceh kembali mengeksekusi cambuk lima pasangan non-muhrim (lima laki-laki, lima perempuan) yang melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, Rabu (20/3/2019).
Prosesi cambuk lima pasangan dari 10 pelanggar itu dilakukan di halaman Masjid Baiturrahman, Gampong Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Prosesi uqubat cambuk yang disaksikan ratusan warga itu sempat dihentikan beberapa menit, setelah barikade yang dijaga petugas diterobos massa, disamping terlihat banyak anak-anak ingin melihat prosesi cambuk.
Merujuk pada aturan, eksekusi cambuk dilaksanakan di hadapan orang banyak dengan usia di atas 18 tahun, sehingga anak-anak diminta tidak melihat dan menjauh dari panggung eksekusi.
Pelaksanaan uqubat akhirnya dilaksanakan setelah anak-anak tidak ada lagi di lokasi cambuk.
Lima pasangan non-muhrim yang dicambuk itu, berinisial MR (25) dan NY (23), dihukum masing-masing enam dan empat kali cambuk.
Lalu MI (23) dan WR (22), dihukum cambuk 19 kali.
Baca: Kyoko Wilson Tewas dalam Perjalanan ke RS Usai Ditikam Suaminya di Pengadilan Negeri Tokyo Jepang
Kemudian pasangan KM dan SF dihukum cambuk 22 kali.
HS (23) dan RF, dihukum 19 kali cambuk serta pasangan RI (24) dan KF, dihukum masing-masing 20 dan 19 kali cambuk.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat SSos, didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan WH, Zakwan SHi mengatakan, lima pasangan non-muhrim itu ditangkap dari sejumlah tempat, termasuk di salah satu gampong di Kecamatan Jaya Baru.
"Prosesi uqubat itu dilaksanakan di halaman Masjid Baiturrahman Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru. Itu berdasarkan permintaan masyarakat di kecamatan setempat, setelah ada kasus khalwat yang terjadi di salah satu desa mereka sekitar bulan Januari 2019 lalu," kata Zakwan.
Mereka yang ditangkap itu, ada yang mahasiswa, ibu rumah tangga, wiraswasta, dan buruh bangunan.
Mereka diamankan dari berbagai tempat, mulai di rumah serta di dalam mobil.
Ikut hadir menyaksikan prosesi cambuk itu Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Bachtiar, yang mewakili Wali Kota Banda Aceh. Dia yang ikut memberikan sambutannya.
"Kita mengharapkan prosesi uqubat cambuk ini bisa menjadi iktibar bagi seluruh umat muslim dan bisa memberi efek jera bagi pelaku," ungkap Bachtiar.(mir)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Lima Pasangan Dicambuk