TRIBUNNEWS.COM, KLOJEN - Satreskrim Polres Malang Kota telah menangkap perempuan berinisial ECK (45) warga Jalan Kembang Kertas, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Senin (18/3/2019).
ECK ditangkap lantaran telah mengambil kartu ATM milik RAS (45) dan menguras uang yang berada di dalam saldo ATM tersebut.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, bahwa pelaku dan korban ini merupakan teman dekat.
Pencurian ini terjadi pada Minggu, 24 Januari 2019 saat pelaku bertamu ke rumah korban yang terletak di Jalan Agung Suprapto, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada pukul 14:00 WIB.
Ketika sedang asyik mengobrol dengan korban, tiba-tiba kartu ATM milik korban terjatuh di bawah kursi.
Tak berselang lama, pelaku mengetahui bahwa kartu ATM milik temannya jatuh, amun dia memilih diam.
Di saat korban masuk ke dalam rumahnya, tersangka mengambil kartu ATM Bank BRI yang jatuh di bawah kursi.
Setelah diambil, kemudian pelaku melihat bahwa ada nomor pin yang dicatat oleh korban dibalik kartu ATM tersebut.
Sekitar pukul 16:00 WIB, pelaku berpamitan pulang kepada korban.
Pada saat perjalanan pulang, pelaku kemudian mampir ke ATM BRI yang berada di Jalan Tawangmangu, Kota Malang untuk mengecek Kartu ATM tersebut.