News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nyawa Tan Giok Melayang, Keluarga Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum Oknum Dosen Penabrak Korban

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga almarhum Tan Giok Hok Gridssen Bawole, korban lakalantas di depan Hotel Mel's Inn.

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Nyawa Tan Giok Hok Gridssen Bawole tak terselamatkan saat menjalani perawatan di RSUP Prof Dr RD Kandou Manado.

Pria 72 tahun itu ditabrak saat menyeberang jalan di Jalan AA Maramis, Paniki Bawah, Mapanget, tepatnya di depan Hotel Mel’s Inn.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 05.30 Wita. Ia dikebumikan pada 8 Maret 2019.

Korban ditabrak mobil Honda HRV putih dengan nomor polisi DB 1904 LA yang melaju dari arah Bandara Sam Ratulangi menuju ke arah pusat kota.

Tabrakan yang begitu kuat mengempaskan korban hingga sejauh kurang lebih 20 meter.

Mobil dikemudikan oleh seorang pria berinisial UN yang belakangan diketahui sebagai guru besar sekaligus dosen pada universitas negeri ternama di Manado.

Peristiwa itu terekam pada kamera pengintai yang terpasang pada Hotel Mel’s Inn.

Rekaman telah dijadikan barang bukti oleh polisi.

Selain berbekal rekaman kamera pengintai, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi mata, termasuk beberapa karyawan hotel.

Selang 17 hari setelah peristiwa itu, keluarga korban belum mendapatkan informasi terkait status hukum penabrak.

Baca: Ibu Hamil 9 Bulan Meninggal di RSUD Pangkep, Keluarga Berencana Tuntut Pihak RS

"Hingga kini pihak keluarga belum mendapatkan kepastian dari proses hukum terkait lakalantas yang menimpa korban atas nama Tan Giok Hok Gridssen Bawole. Pihak keluarga korban belum mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) terkait perkembangan proses hukum ini," ujar Iriana Guna Setyati SH MH, kuasa hukum keluarga kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (21/3/2019).

Informasi yang ia peroleh, sang penabrak tidak ditahan. Hal ini semakin membuat keluarga korban kecewa.

Iriana menjelaskan, penabrak yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia seharusnya segera ditahan.

Ia mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat (4) dan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini