"Apakah ini yang namanya proses hukum yang adil? Pelaku penabrakan hingga kini masih dapat tertidur pulas dan menjalani pekerjaannya dengan leluasa. Kemudian pihak korban harus merasakan kehilangan dan kedukaan yang dasyat karena kehilangan orang terkasih serta figur suami, papi dan opa yang masih sangat mereka butuhkan," ujar Iriana.
"Kami meminta agar pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan wajib ditahan sesuai dengan undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku," lanjut dia.
Ia juga meminta kepada penabrak agar bertanggung jawab karena perbuatannya mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu ia berharap pihak kepolisian berlaku adil dan arif dalam penanganan kasus tersebut.
"Apabila dalam proses hukum terjadi dugaan penyimpangan, kami pihak kuasa hukum akan menindaklanjuti laporan kepada Kabid Propam Polda Sulut dan Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta maupun Kompolnas RI. Bagaimanapun keadilaan harus ditegakkan," tegas Iriana.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Jalan AA Maramis, Oknum Dosen di Manado Tak Ditahan