Laporan Wartawan Serambi, Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG - Boat naas yang meledak di perairan Penang, Malaysia dipastikan bukan kapal ilegal karena memiliki izin pengangkutan.
Hal ini disampaikan anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman setelah melakukan konfirmasi ke KJRI di Malaysia.
"Itu boat legal, mereka memiliki izin," kata pria yang akrab disapa H Uma, Senin (25/3/2019).
Dalam komunikasi itu, pihak KJRI juga menjelaskan kalau boat yang diawaki tiga warga Aceh Tamiang itu sudah rutin melakukan perjalanan dari Aceh ke Penang, Malaysia.
"Saat kejadian itu mereka sedang menuju Penang, mau mengambil barang," lanjutnya.
Dalam perjalanan boat tersebut mengalami mati mesin.
Pihak kepolisian Malaysia yang membantu sempat menyarankan agar upaya perbaikan di tengah laut dihentikan sampai suku cadang yang diperlukan sudah tersedia.
Baca: Mengapa Dosen Wahyu Buang iPhone Siti Zulaeha Usai Membunuhnya?
"Ketika suku cadang masih dicari, tiba-tiba boat itu meledak," ucapnya.
H Uma memastikan ketiga awak kapal segera dipulangkan ke rumah masing-masing.
Namun dia mengingatkan pihak keluarga bersabar karena saat ini proses penyelidikan sedang dilakukan oleh pihak berwajib Malaysia.
Kecelakaan ini terjadi di perairan Penang, Malaysia, Minggu (24/3/2019).
Dalam insieden ini satu nelayan, Firman Amiruddin (23) meninggal dunia.
Sedangkan dua lainnya, Ibrahim Ismail (59) dan Sopian Muhammad (49) berhasil menyelamatkan diri.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Sempat Mati Mesin, Boat Naas yang Meledak di Perairan Penang Memiliki Izin Berlayar