TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mulai tahun ini, setiap guru swasta yang memenuhi sarat berhak atas tunjangan kinerja Rp 1 juta per bulan. Saat ini tengah berproses untuk pencairan tunjangan semua guru swasta yang memenuhi syarat tersebut.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi menuturkan bahwa semua guru swasta itu harus memenuhi kualifikasi.
"Sudah kami anggarkan khusus untuk tunjangan guru swasta seluruh Surabaya," kata Eri Cahyadi kepada Tribunjatim.com, Rabu (27/3/2019).
Tunjangan dengan besaran Rp 1 juta itu akan diberikan setiap bulan bersamaan dengan penerimaan gaji di masing-masing.
Semua guru SD dan SMP swasta seluruh Surabaya berkesempatan menikmati tunjangan ini. Artinya menerima gaji sekaligus tunjangan.
Selama ini gaji guru SD dan SMP swasta di Surabaya di kisaran Rp 2,5 juta - Rp 3 jutaan. Mendekati UMK dimana besaran UMK Kota Surabaya Rp 3,9 juta.
Pemkot Surabaya selama ini telah memberikan anggaran khusus untuk operaoaonal sekolah SD dan SMP swasta. Semacam Bopda. Namun bantuan operaiaonal sekolah untuk sekolah swasta berupa Jaspel (Jasa Pelayanan).
Baca: Banyak PNS di Kemenag Bantul Tidak Dapat Tunjangan Pensiun, Begini Kronologisnya
"Kami coba cari cara terbaik untuk tetap memperhatikan setiap pendidik di Surabaya. Para guru swasta ini juga telah mencerdaskan anak didik kita," kata Eri Cahyadi kepada Tribunjatim.com.
Siapa yang berhak atas tunjangan kinerja guru itu? Mereka adalah para guru SD dan SMP swasta yang belum menerima tunjangan apa pun. Tidak menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau tunjangan lainnya.
Kemudian telah memenuhi jam mengajar 24 jam. Minimal para guru ini sudah dua tahun mengajar di satu sekolah secara terus menerus.