News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota BIN Gadungan di Salatiga Menipu Rp 54 Juta, Pelaku Janjikan Korbannya Jadi PNS

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

"Atas perbuatannya itu, tersangka terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Kepada tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun. Sementara kini mendekam di Rutan Polres Salatiga," ujarnya.

Tersangka Khoirul mengakui selama ini berprofesi sebagai makelar.

Ia nekat melakukan penipuan lantaran membutuhkan uang untuk membayar biaya sewa kontrakan rumah senilai Rp 10 juta.

Sedangkan sisanya Rp 44 juta, kata dia, telah digunakan untuk foya-foya di Bandungan, Kabupaten Semarang.

"Uang hasil penipuan saya gunakan untuk bersenang-senang di Bandungan dan bayar kontrakan rumah," jelasnya. (M Nafiul Haris)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Khoirul Janjikan Posisi PNS Kepada Korban, Kapolres Salatiga: Bahkan Pelaku Mengaku Anggota BIN

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini