"Atas perbuatannya itu, tersangka terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Kepada tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun. Sementara kini mendekam di Rutan Polres Salatiga," ujarnya.
Tersangka Khoirul mengakui selama ini berprofesi sebagai makelar.
Ia nekat melakukan penipuan lantaran membutuhkan uang untuk membayar biaya sewa kontrakan rumah senilai Rp 10 juta.
Sedangkan sisanya Rp 44 juta, kata dia, telah digunakan untuk foya-foya di Bandungan, Kabupaten Semarang.
"Uang hasil penipuan saya gunakan untuk bersenang-senang di Bandungan dan bayar kontrakan rumah," jelasnya. (M Nafiul Haris)