News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakek Tajir 72 Tahun Nikahi Mahasiswi Cantik dengan Mahar Rp 1,4 M Akhirnya Ditinggal Selingkuh

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ijab qabul Tajuddin Kammisi dengan Andi Fitri dilangsungkan di kediaman mempelai wanita di Dusun Tanah Tengah, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Bone, Sabtu (22/4/2017).

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek berusia 72 tahun, A Tajuddin Kammisi (72) asal Sulawesi Selatan menikahi seorang mahasiswi cantik kala masih kuliah di jurusan Ekonomi Universitas Bosowa.

Kakek tajir melintir ini pun memberikan mahar total sebesar Rp 1,4 Miliar kepada mahasiswi cantik bernama Andi Fitri.

Rinciannya, Kakek tajir melintir tersebut menyiapkan uang panai sebesar Rp 150 juta plus 200 gram emas.

Kakek Tajuddin juga memberi Andi Fitri sebuah mobil seharga Rp 600 juta plus satu unit rumah tipe 45 di Makassar berbandrol Rp 700 juta.

Mengutip Intisari, Senin (8/4/2019) kakek Tajuddin pada April 2017 silam meminang mahasiswi cantik itu.

Tajuddin tak main-main dalam pernikahannya dengan Andi Fitri.

“Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih,” kata Kepala Desa Liliriawang (Bone, Sulawesi Selatan) yang akrab disapa Cunding seperti dilansir Tribun Timur (grup Surya.co.id).

Desa Liliriawang sendiri merupakan desa asal Andi Fitria.

Namun patut disayangkan karena rumah tangga Tajuddin hanya bisa bertahan selama 9 bulan saja.

Diketahui pada 3 Januari 2018, Tajuddin mengugat cerai Andi Fitri.

Perselingkuhan Andi Fitri disinyalir menjadi alasan Tajuddin menceraikannya.

"Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya," demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.

Selama delapan bulan, baik Tajuddin dan Andi Fitri mengalami sidang proses perceraian.

Lantas pada Senin, 17 September 2018 silam Pengadilan Negeri Agama Watampone mengabulkan gugatan cerai Tajuddin.

Pada sidang tertutup ini Hakim Ketua Drs Adaming SH.MH sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota, Dra Hj Munawwarah SH.MH dan Drs Muh Arafah Jalil SH.MH membacakan perkara tersebut.

Baik A Tajuddin Kammisi maupun A Fitri hanya masing-masing hanya diwakili kuasa hukumnya.

Tajuddin Kammisi diwakili pengacaranya Andi Aswar Azis SH CIL menuturkan kliennya bersyukur akhirnya bercerai.

"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan, ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata Andi Aswar Azis SH CIL.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini