TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kasus pengeroyokan secara brutal yang dilakukan oleh 12 pelajar SMA terhadap siswi SMP membuat Gubernur Kalbar, Sutarmidji angkat bicara.
Menurutnya kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan tidak bisa ditoleransi, sebab perlakuan dari para tersangka cukup brutal sampai membuat korban yang berinisiall AU (14) mengalami trauma yang serius.
Midji meminta kasus ini tetap dilakukan proses hukum, jangan ada toleransi meskipun para pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur.
"Saya minta kasus ini tetap dilakukan proses hukum, karena ini terencana. Semua telah diatur dalam sistem hukum kita bagaimana menangani kasus kejahatan yang dilakukan anak-anak atau mereka yang belum cukup umur," ucap Sutarmidji saat diwawancarai, Selasa (9/4/2019).
Menurutnya kasus ini bukanlah kenakalan remaja biasa, ini bisa masuk dalam kategori penculikan yang terencana dari para pelaku.
Baca: Karena Mimpi, Makam Ferolin Akhirnya Dibongkar, Aksi Keji Sang Suami Pun Terbongkar
"Ini bisa masuk kategori penculikan, ini sudah tidak dapat ditoleransi, memang dibawah umur tapi dari sisi korban juga harus diperhatikan," tegas Sutarmidji.
Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini dengan tegas menyatakan, tidak selamanya pelaku tindak pidana seperti ini dikesampingkan karena dibawah umur, pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah direncanakan ini sampai adanya penjemputan.
"Kalau selalu berlindung karena pelaku dibawah umur, suatu saat akan banyak kejahatan yang dilakukan anak dibawah umur atas perintah orang dewasa," ujarnya.
Maka ia meminta kasus ini terus diproses secara hukum sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku.
Pihak sekolah juga dimintanya tak hanya berdiam diri atas terjadinya kasus yang memalukan dalam dunia pendidikan Kalbar ini.
"Sekolah juga jangan cuma diam, harus memberikan pembinaan kepada semua siswa," perintahnya.
Hotman Paris Ikut Bereaksi
Hotman Paris Hutapea adalah pengacara kondang Indonesia. Pria kelahiran Laguboti, Sumatra Utara 59 tahun silam ini bergerak di bidang hukum bisnis internasional.
Baca: Dengan Alasan Kedinginan, Lelaki Ini Berusaha Cabuli Adik Ipar Saat Berteduh di Bangunan Sekolah
Dijuluki sebagai “Raja Pailit” dan pengacara selebritis Indonesia, serta pengacara 30 Miliar, ia juga mendapatkan julukan 'Celebrity Lawyers', ‘The Most Dangerous Lawyer’ oleh majalah SWA, dan 'Bling-bling Lawyer' oleh salah satu majalah di Australia.