Pelaku nekat memperkosa korban hingga enam kali dari pukul 07.00 WIT hingga 12.00 WIT.
"Selain melakukan pemerkosaan, pelaku juga merampas dua buah handphone milik korban," imbuh Victor.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jayapura dan polisi menangkap pelaku, Jumat (8/2/2019).
Pelaku ternyata juga buronan Lapas Abepura.
Ia merupakan pelaku pemerkosaan pada tahun 2013.
Pelaku kabur dari Lapas pada 21 Mei 2016.
"Pelaku ini DPO Lapas Abepura dengan kasus pemerkosaan," kata Victor.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Wanita 30 Tahun Diperkosa 6 Kali Mulai dari Jam 7-12 WIT, Juga Kehilangan 2 HP