TRIBUNNEWS.COM -- Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD menanggapi soal kasus Audrey, yakni siswi SMP yang dikeroyok belasan siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat.
Menurut Mahfud MD, dalam hukum pidana tidak ada istilah damai atau meminta maaf, semua harus ditindak dengan tegas sesuai hukum.
Namun demikian, Mahfud MD meminta masyarakat untuk bersabar, sebab hingga saat ini pihak kepolisian masih menangani kasusnya.
Kesabaran, menurut Mahfud MD diperlukan agar polisi tidak salah dalam mengakkan hukuman.
Diberitakan sebelumnya, siswi SMP berinisial AU dikeroyok oleh siswi SMA yang memiliki dendam terhadap kakak sepupu korban.
Pelaku meminta AU untu dipertemukan dengan kakak sepupunya dengan alasan ada yang ingin dibicarakan.
Namun saat AU menemui mereka, pelaku tak sendiri melainkan membawa beberapa rekannya yang berjumlah belasan.
Seperti dikutip dari Tribunnews, pemicu pengeroyokan yang dialami AU berawal dari masalah asmara antara kakak sepupu korban dan salah satu pelaku pengeroyokan.
Saat itu korban turut berkomentar di laman Facebook kakak sepupunya. Namun, komentarnya dianggap menyinggung salah satu pelaku.
"Permasalahan awal karena masalah cowok. Menurut info, kakak sepupu korban merupakan mantan pacar dari pelaku penganiayaan ini. Di media sosial mereka saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu," katanya.