TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Rico Lumbanraja (15), korban kekejaman Geng Motor Ezto di Jalan Pembangunan V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia, Minggu (24/3/2019) sekitar pukul 00.30 WIB, sampai hari ini telah menjalani perawatan intensif di RS Royal Prima Medan selama 19 hari terakhir.
Remaja ini sudah bisa diajak berkomunikasi oleh orang yang datang menjenguknya di kamar 1.116 lantai 11 rumah sakit tersebut.
Selain itu, anak lelaki semata wayang dari Kasmar Lumbanraja dan Rosita Simatupang ini juga sudah mau makan.
Namun Kasmar dan Rosita harus kuat melihat kaki puteranya masih dalam keadaan lumpuh.
"Berkat doa banyak orang Rico sudah bisadi ajak bicara, walaupun kadang nyambung dan kadang masih ngelantur," kata Kasmar via telepon seluler, Kamis (11/4/2019).
"Tapi kaki kanannya total belum bisa digerakkan, kata dokter kalau sudah otak saraf yang kena butuh proses cukup lama pemulihannya. Bisa berbulan dan bahkan bertahun," sambungnya.
Meskipun kesehatan anaknya terus membaik, pria yang berprofesi sebagai guru di SMP Negeri 5 Medan itu mengaku masih resah.
Ia tak habis pikir mengapa BPJS tidak mau menanggung biaya pengobatan anaknya.
Baca: Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan di Pontianak, Bermula Viral di Sosmed hingga Fakta yang Terjadi
Padahal sejak anaknya lahir ia terus membayar iuran BPJS melalui potongan gajinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya masih kesulitan masalah dana. Baru Rp 29 juta deposit terbayar ke rumah sakit dan uangnya sebagian bersumber dari bantuan orang-orang. Sekarang saya sedang menunggu sumbangan dari adik ipar," tuturnya.
"Ya begitulah kondisi anak saya sekarang. Nampaknya masa depan anak saya hanya menunggu Mukjizat dari yang maha kuasa. Begitulah perkembangannya," bebernya.
Kasmar menjelaskan bahwa dari Minggu kemarin sebenarnya pihak dokter sudah menyarankan Rico pulang dan dirawat di rumah.
Namun dirinya masih terkendala dengan masalah pembiayaan anaknya selama di rumah sakit. Pihak BPJS tidak mau menanggung biaya pengobatan anaknya dengan alasan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang salah satu poinnya menyebutkan pelayanan kesehatan akibat tindak kejahatan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut BPJS adalah pihak yang bisa menanggung biaya Rico juga sampai sekarang belum memberikan kepastian.