TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung melakukan rekonstruksi ulang kasus penganiayaan mantan sopir bupati Lampung Utara, Yogi Andika, dengan menghadirkan saksi yang sempat hilang.
Rekonstruksi penganiayaan yang berujung meninggalnya korban Yogi Andika dilakukan di Jalan Jati Baru, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pantauan Tribunlampung.co.id, dalam reka adegan kali ini dilakukan oleh lima pemeran dan disaksikan langsung oleh tersangka Moulan Irwansyah Putra alias Bowo.
Adapun peran pengganti yakni Andri Wibowo, Mr X, Bowo, dan Yogi.
Sementara saksi Arnold Wibowo yang sempat menghilang diperankan langsung oleh yang bersangkutan.
Dalam reka ulang ini lima pemeran melakukan 54 adegan dimulai dari kedatangan korban Yogi Andika datang bersama saksi Arnold ke rumah Arnold di Jalan Jati Baru, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat.
Korban Yogi sampai di rumah sudah disambut oleh Andri Wibowo, Mr X, dan Bowo.
Di dalam rumah, Yogi dihajar membabi buta hingga mukanya berlumur darah.
Selang beberapa lama, Andri Wibowo, Mr X, dan Bowo membawa korban Yogi untuk masuk ke dalam mobil yang terparkir di depan Bakso Sony Jalan Wolter Monginsidi.
Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP Adrian Indra Nurinta menuturkan reka adegan ini merupakan mekanisme penyidikan dalam rangka memenuhi petunjuk dari JPU.
"Ini untuk memenuhi petunjuk JPU, makanya kami adakan rekonstruksi, rekonstruksi sekitar 54 adegan," kata dia.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Tinggi Lampung Sabi'in mengatakan saat ini perkara Yogi Andika masih dalam tahap pemberkasan.
Baca: Pengakuan Tersangka Kasus Penganiayaan Audrey: Tidak Ada Penyekapan, Apalagi Merusak Keperawanan
"Belum dilimpahkan, jadi untuk memenuhi pemberkasan dilakukan rekonstruksi ulang," kata dia.
Dijemput di Bengkulu
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung AKBP Rully Andi Yunianto mengaku sempat kesulitan menemukan saksi kunci Arnold Darmawan dalam perkara penganiayaan Yogi Andika.