News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan Siswi di Pontianak

Keluarga Au Bantah Hasil Visum Dokter dan Tunjukkan Foto-foto Bekas Penganiayaan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -- Satu per satu fakta kasus dugaan penganiayaan siswi SMP Pontianak mulai terkuak ke hadapan publik.

Mulai dari ditetapkannya 3 tersangka penganiayaaan yang merupakan siswi SMA hingga hasil visum terhadap korban.

Jumat (12/4/2019) pagi, tagar #audreyjugabersalah menjadi trending topik di media sosial Twitter terkait kasus dugaan penganiayaan Siswi SMP Pontianak AU.

Kemudian fakta yang paling terbaru yaitu pihak keluarga dan kuasa hukum AU (14) tak percaya atas hasil visum yang disampaikan pihak kepolisian yang menyatakan bahwa hasil visum negatif tidak ada memar dan sebagainya.

Baca: Debt Collector yang Rampas Kendaraan akan Ditembak, Ini Respons Leasing

Baca: Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Jenazah dalam Koper

Pihak keluarga dan kuasa hukum lantas menunjukkan foto-foto bagian tubuh AU yang diduga mendapat perlakukan tak wajar saat persitiwa tersebut terjadi.

Satu di antara Kuasa Hukum AU, Umi Kalsum menjelaskan bahwa pihaknya tidak percaya atas hasil visum yang disampaikan pihak polisi.

Sebab pihaknya mempunyai bukti-bukti kekerasan berupa lebam dan memar.

"Kami mempunyai bukti bahwa anak kami mengalami kekerasan, ini buktinya," ucap Umi Kalsum sambil menunjukan poto-poto memar tersebut, Jumat (13/4/2019).

Sejauh ini, pihak keluarga maupun kuasa hukum tidak pernah mendapatkan hasil visum maupun rekam medis lainnya.

Berikut foto-foto yang ditunjukkan pihak keluarga dan kuasa hukum AU (14) :

Fakta Baru Kasus Audrey Pontianak! Pihak Keluarga Bantah Hasil Visum dan Tunjukkan Bukti Foto Ini (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI)

Melalui #JusticeForAudrey, netizen menyampaikan kabar dan opininya mengenai kasus yang menimpa seorang siswi Pontianak, Au yang diduga menjadi korban pengeroyokan siswi SMA.

Berbondong-bondong sejumlah pihak memberikan dukungan moril mengalir deras untuk Audrey mulai dari selebgram, youtuber, artis, aktivis, tokoh perempuan, para elite, pejabat daerah dan nasional hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara terkait kasus ini.

Hasil Visum

Seperti diketahui awalnya beredar luas di media sosial yang menginformasikan ada unsur kekerasan berupa penusukan pada bagian organ vital korban.

Dari hasil penyelidikan, Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir mengatakan, sesuai hasil visum tidak ada luka robek atau memar pada selaput dara korban.

"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atau memar," kata Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019).

Hasil visum ini, menurut Kapolresta menjawab isu alat kelamin korban ditusuk-tusuk oleh pelaku.

"Tidak ada perlakuan alat kelaminya ditusuk seperti itu," tegasnya.

Kapolresta menegaskan, korban tidak pernah menyampaikan adanya tindak kekerasan di bagian kelamin.

Keterangan saksi-saksi yang diperiksa juga tidak ada menyampaikan perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban.

Pelaku Penganiayaan 3 Orang

Di media sosial, beredar informasi korban dikeroyok dan merujuk ke arah sadisme.

Menurut Kapolres Kombes M Anwar Nasir, fakta yang terjadi dan diakui pelaku adalah penganiayaan.

Dari tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka, satu di antaranya ada yang menjambak rambut, ada juga yang mendorong sampai terjatuh.

Baca: Debt Collector yang Rampas Kendaraan akan Ditembak, Ini Respons Leasing

Baca: Akhir Pelarian 2 Pelaku Mutilasi Guru Budi, Persembunyian AJ Diungkap AP yang Lebih Dulu Ditangkap

Ada pula tersangka satu sempat memiting, dan memukul sambil melempar sendal.

"Itu ada dilakukan tapi hasil visumnya seperti yang tadi, sehingga kasus ini diproses sesuai dengan fakta yang ada," kata Kapolres Pontianak.

Anwar menegaskan pihaknya sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

"Sudah ada olah TKP. Sesuai dengan arahan Ditreskrimum Polda Kalbar kita mungkin akan melakukan rekonstruksi agar ada persesuaian," paparnya.

Dipicu Dendam

Sempat dikabarkan masalah asmara menjadi pemicu utama terjadinya kasus ini.

Kapolres pun menjelaskan, motif penganiayaan dipicu rasa dendam dan kesal tersangka terhadap korban.

"Pengakuan tersangka, korban suka nyindir-nyindir," kata Anwar Nasir.

"Ada yang masalah tadi pacarnya satu, yang kedua salah satu tersangka ini, yang notebene ibunya sudah meninggal dunia, tapi selalu diungkit-ungkit pernah meminjam uang. Padahal sudah dibayar mengapa masih diungkit-ungkit," kata Kapolres Pontianak.

Dianiaya 3 orang, bukan 12 orang

Kapolres Anwar Nasir menegaskan, bahwa tersangka berjumlah tiga orang.

Tidak benar jika korban dianiaya 12 orang.

"Isu yang menyebar bahwa anak ini satu orang dianiaya 12 orang, dan alat kelaminya ditusuk-tusuk seperti itu. Fakta yang ada tidak ada 12 orang, yang ada hanya tiga," katanya.

Pihaknya saat ini juga sudah menetapkan tiga tersangka, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, F (17), T (17) dan C (17).

Dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit ProMEDIKA Pontianak.

"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.

Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.

Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Menteri Muhadjir Ungkap Fakta Tak Seperti di Medsos

Sudah dua kementerian yang hadir langsung di Pontianak untuk melihat kasus yang terjadi yaitu pengeroyokan yang dilakukan oleh 12 pelajar SMA terhadap seorang siswi SMP dengan tujuan memberikan dukungan moral maupun melihat secara langsung penanganan kasus yang terjadi yang kini telah ditangani pihak Polresta Pontianak.

Sehari sebelumnya, pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang datang melihat korban di rumah sakit, kali ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy yang kembali hadir memberikan dukungan moril pada korban.

Setiba di Pontianak, Muhadjir langsung ke Mapolres Kota Pontianak untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus pengeroyokan yang terjadi dua minggu lalu tepatnya, Jumat (29/3).

Setelah dari Mapolrestas, Muhadjir langsung menuju lokasi rumah sakit tempat Audrey dirawat secara intensif, Kamis (11/4/2019).

Muhadjir, meminta semua pihak supaya menahan diri, tidak ikut-ikutan membuat persoalan semakin melebar. Jangan sampai kasus yang ada mejadi hiperbolik atau dibesarkan

"Serahkanlah urusannya ke pihak yang berwajib (kepolisian) dan saya sudah berbicara dengan pihak Kapolresta menurut saya semuanya sudah dilakuakan sesuai dengan aturan yang ada," ucap Muhadjir saat diwawancarai awak media di RS Promedika Pontianak.

Setelah melihat dan mengobrol langsung dengan korban , Muhadjir memastikan Audrey saat ceria.

"Anaknya sudah ceria, ngobrol dengan saya pakai bahasa inggris, anaknya pintar, dan dia berterima kasih bilang saya Pak Menteri orangnya baik." ucap Muhadjir menjelaskan pertemuannya dengan AU diruang perawatan.

Sebelumnya saat di Mapolresta Pontianak, Muhadjir menyayangkan, kejadian kasus penganiayaan yang terjadi bahwa kenyataannya tidak seperti viral di media sosial. Hal itu disampaikannya setelah mendapat penjelasan dari Kapolresta Pontianak.

Lanjut disampaikannya, isu yang viral di media sosial bahwa korban dikeroyok oleh 12 pelaku dan para pelaku merusa kewanitaan korban. Namun semua itu tidak terbukti berdasarkan hasil visum yang ada.

Tegas disebut Muhadjir kasus dugaan penganiayaan ini ibarat emperannya lebih besar dari rumah sendiri, mencontohkan terkait auratnya (AU) yang dirusak oleh pelaku yang tidak terbukti padahal yang menyita perhatian ini adalah masalah tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhajir Effendy (pakai topi) keluar dari ruangan tempat AU (siswi SMP korban kekerasan di Pontianak) dirawat di Rumah Sakit ProMEDIKA Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019) siang.

Pada kesempatan yang sama ia mengimbau semuanya harus bisa memanfaatkan dan menggunakan media, sosial khususnya dengan cara yang arif dan cerdas.

Muhadjir mengingatkan setiap peer group atau peranan kelompok teman sebaya dalam perkembangan remaja, teman sejawat, teman sepermaianan juga harus digunakan sebaikanya.

Peer grup tidak untuk maksud yang tidak baik, bahwa peer grup atau kelompok teman sebaya itu suatu hal yang niscaya dihindari kalangan anak-anak remaja terutama anak-anak yang mengalami puberitas.

"Saya minta orangtua dan guru betul-betul memantau kelompok siswa peer grup di masing-masing sekolahnya dan harus diarahkan. Jangan sampai digunakan untuk maksud-maksud menyimpang," ujar Mujadjir.

Ia juga memohon kepada orangtua tidak memberikan kebebasan anaknya menggunakan gadget atau yang lain dengan sering memeriksa apa isi yang ada di dalam gadget mereka.

Termasuk siapa teman berkomunikasinya, apa konten dan apa saja topik yang dibicarakan sehingga bisa dicegah kejadian seperti ini.

Pihak Audrey (Au) Minta Tujuh Pengacara Tangani Kasusnya dan Minta Visum Ulang

Sebanyak tujuh pengacara ditunjuk oleh keluarga korban pengeroyokan yang dilakukan oleh 12 pelajar SMA terhadap AU (14) yang merupakan siswi SMP di Kota Pontianak.

Ketua Tim Pengacara Audrey, Daniel Adward Tangkau menjelaskan ia diminta pihak korban bersaa enam rekannya untuk membela dan mengawal proses hukum.

"Saya baru tadi malam, Rabu (10/4) diminta pihak korban sebagai pengacara dan kami ada tujuh orang," ucap Daniel Adward Tangkau saat diwawancarai di RS Promedika Pontianak, Kamis (11/4/2019). (Rizky Zulham)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul FAKTA Baru Kasus Audrey Pontianak! Pihak Keluarga Bantah Hasil Visum dan Tunjukkan Bukti Foto Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini