TRIBUNNEWS.COM - Polres Sukabumi menetapkan Gunawan atau Sadbor serta AS (39) sebagai tersangka usai mempromosikan situs judi online di TikTok.
AS merupakan karyawan Sadbor yang bertugas menjadi host live TikTok.
Keduanya dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Senin (4/11/2024).
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan petugas kepolisian mendapat laporan adanya aktivitas live TikTok yang dilakukan Sadbor dari pagi hingga malam.
Petugas kemudian melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas promosi judi online di akun TikTok @sadbor86 pada Sabtu (28/10/2024) lalu.
"Kita dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online," ucapnya, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Sukabumi bekerjasama dengan Ditsiber Polda Jabar dan Ditsiber Bareskrim Polri.
Ia menerangkan AS mengajak penonton live TikTok masuk ke situs judi online yang memberi gift.
"Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming (AS) mengiklankan website tersebut, atas perbuatan tersebut maka kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan," tegasnya.
Kini, Sadbor dan AS dapat dijerat pasal pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar lebih," pungkasnya.
Baca juga: Ini Kalimat Lengkap Gunawan Sadbor Saat Live Tiktok Berujung Jadi Tersangka Promosi Judi Online
Kades Minta Warga Kerja Seperti Semula
Kondisi Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sepi setelah Sadbor ditangkap.
Kepala Desa Bojongkembar, Solehudin Wahid, mengatakan banyak warga yang menggantungkan penghasilan dengan joget TikTok di akun Sadbor.
Awalnya, mereka berprofesi sebagai petani, buruh pabrik, hingga kuli bangunan.