Laporan Wartawan Tribun Sumsel Leni Juwita
TRIBUNNEWS.COM, OKU - Gara-gara diputuskan cinta, Ir (18), warga Desa Negeri Sindang Kecamatan Sosohbuayrayap Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menjadi gelap mata sehingga merenggut kesucian sang kekasih berinisial MA (19).
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Sosohbuayarap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kapolsek Sosohbuayrayap Iptu Masdar Azum yang dikonfirmasi Sripoku.com, Sabtu (13/4/2019), membenarkan kejadian itu.
Kapolres yang didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Rahmadhaji menjelaskan, pelaku ditangkap, Jumat (12/4/2019) sekitar pukul 15.30.
Sebelum ditangkap pelaku menghubungi korban dan mengajak bertemu di Jalan Slayang Desa Tungku Jaya Kecamatan Sosoh Buayrayap.
Pelaku mau mengajak korban main ke rumahnya di Desa Negeri Sindang Kecamatan Sosoh Buayrayap.
Selanjutnya korban berkoordinasi dengan unit reskrim Polsek Sosohbuayarap Kapolsek Sosohbuayrayap Iptu Masdar Azum yang mendapat informasi itu langsung mengajak anggotanya untuk mengintai pelaku.
Setelah korban bertemu dengan pelaku dan pelaku mengajak korban menuju Desa Negeri Sindang di jalan Selayang polisi melakukan penghadangan.
Baca: Alumni Perguruan Tinggi se-Sumatera Selatan Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Sandi
Selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan badan dan ditemukan satu bilah pisau bergagang tanduk bersarungkan kulit yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban.
Pelaku ditangkap dan diamankan di Polsek Sosoh Buay Rayap untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Saksi korban di hadapan polisi pemeriksanya menerangkan, pada tanggal 5 April 2019 sekitar pukul 15.00, korban main ke rumah pelaku dengan tujuan untuk menyelesaikan hubungan (memutuskan hubungan asmara).
Namun pelaku tidak terima diputuskan.
Saat korban hendak pulang tiba-tiba pelaku menarik tangan korban.
Pelaku yang emosi diputuskan cinta ini langsung mencabut pisau dan mengancam korban.
Di bawah ancaman senjata tajam, korban yang masih berstatus pelajar ini diseret ke dalam kamar lalu disetubuhi sebanyak satu kali.
Selanjutnya korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang baru saja menipanya kepada keluarganya.
Selanjutnya warga Desa Lubuk Baru Kecamatan Sosoh Buay Rayap ini melapor ke kantor polisi ditemani keluarganya.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan SKom mengatakan polisi sudah mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka Muhammad Irfan alias Irfan berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang tanduk bersarungkan kulit yang dilapisi dengan isolasi warna hitam dan bertali warna hitam dengan panjang sekira 30 cm.
Pisau ini diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban agar menuruti kemauannya.
Kemudian barang bukti yang disita dari korban berupa 1 (satu) helai baju warna pink.
Dan 1 (satu) helai celana panjang jenis jeans serta 1 (satu) helai celana dalam warna pink.
Tersangka dijerat Pasal Pasal 285 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun.